TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Harbolnas 2023 Targetkan Transaksi Capai Rp25 Triliun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) pada 10-12 Desember 2023 menargetkan nilai transaksi mencapai Rp25 triliun. Target volume transaksi tersebut naik jika dibandingkan realisasi transaksi pada Harbolnas tahun 2022 lalu, sejumlah Rp22,7 triliun.

"Kami berharap ada kenaikan volume dan nilai transaksi, khususnya produk lokal serta ada efek berganda sehingga mendorong peningkatan penjualan produk dalam negeri," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, dikutip Senin (11/12/2023).

Harbolnas 2023 akan diikuti para pelaku usaha yang berdagang melalui platform digital, dengan menyediakan berbagai bentuk fasilitas ruang promosi barang dan/atau jasa, khususnya produk dalam negeri. Penawaran produk dikemas dengan promo atau diskon berupa bebas ongkos kirim (ongkir) serta promo menarik lainnya paling sedikit 30%.

Harbolnas 2023 diikuti sebanyak 297 peserta, dengan kriteria makanan dan minuman sebanyak 112 peserta; fesyen, kerajinan, dan kecantikan sebanyak 115 peserta; furnitur, rumah, dan peralatan rumah tangga sebanyak 15 peserta, ibu, anak, dan bayi sebanyak 7 peserta; produk kebutuhan sehari-hari sebanyak 12 peserta; lokapasar sebanyak 13 peserta, elektronik sebanyak 19 peserta; travel 1 peserta; serta jasa dan lainnya sebanyak 3 peserta.

Harbolnas juga membuka kesempatan bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan penjualan dan memperluas pasarnya. Sebelum Harbolnas, Kemendag serta idEA telah memberikan pelatihan dan kurasi kepada UMKM guna mempersiapkan diri dalam mengembangkan inovasi dan meningkatkan kualitas produknya.

Penataan platform niaga elektronik diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam aturan tersebut, pemerintah mencoba membangun ekosistem niaga elektronik yang adil, sehat, dan bermanfaat.