PajakOnline.com— Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Arifin Tasrif memastikan harga gas khusus industri mulai diterapkan pada April 2020. Ia memastikan penurunan harga gas tersebut tidak akan mengurangi besaran penerimaan kontraktor migas.
"Rencana penurunan harga gas menjadi 6 dolar AS (per mmbtu) mengikuti Perpres Nomor 40 Tahun 2016. Untuk bisa menyesuaikan harga 6 dolar AS per mmbtu tersebut, maka harga gas di hulu harus bisa diturunkan antara 4 dolar AS-4,5 dolar AS per mmbtu, dan biaya transportasi dan distribusi bisa diturunkan antara 1,5 dolar AS-2 dolar AS per mmbtu," ujar Arifin, Rabu (18/3/2020) seperti dilansir Republika.co.id.
Penurunan harga gas tersebut juga diterapkan untuk sektor kelistrikan dalam rangka menyediakan listrik yang terjangkau bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan industri. Penurunan harga gas untuk industri termasuk pupuk dan PLN tidak menambah beban keuangan negara.
Akan terdapat pengurangan penerimaan pemerintah di hulu migas. Namun, terdapat tambahan pendapatan pemerintah dari pajak dan dan deviden, penghematan subsidi listrik, pupuk dan kompensasi PLN, serta terdapat penghematan karena konversi pembangkit listrik dari diesel ke gas.
"Tentu saja konsekuensinya di bidang hulu gas, penerimaan pemerintah bisa berkurang tapi ini bisa dikompensasi dengan pengurangan biaya subsidi dan (pengurangan) biaya kompensasi (PLN), dan kontribusi dari peningkatan pajak dan deviden. Juga terdapat penghematan dari konversi bahan bakar pembangkit listrik dari diesel ke gas," ujar Arifin.
Penurunan pendapatan di sisi transportasi dan distribusi gas akan dikompensasi antara lain dengan jaminan pasokan gas, tambahan pasokan gas, dan efisiensi perusahaan.
