PajakOnline.com— Harga gas untuk industri turun menjadi USD 6 per MMBTU mulai 1 April 2020. Akibatnya, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor minyak dan gas (migas) akan sulit dicapai. Keputusan penurunan harga gas akan berdampak kepada semua sektor yang ada dalam mata rantai gas bumi, baik hulu hingga hilir.
”Terkait dengan penurunan harga gas untuk industri sebesar USD 6 per MMbtu di plant gate konsumen saya kira ini akan berdampak pada semua sektor baik itu hulu dan midstream," ujar Direktur Executive Energi Watch Mamit Setiawan mengatakan, seperti dilansir liputan6.com.
Dia mengungkapkan, pada sektor hulu migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) atau produsen migas memang tidak terkena pemotongan harga jual gas dari sumur, namun pemotongan dilakukan pada sisi penerimaan negara.
"Seperti diketahui, salah satu penerimaan negara yang terbesar adalah PNBP Migas pada 2019 sebesar Rp 115,1 triliun. Dengan demikian,ditengah turunnya harga minyak dunia saat ini dan penurunan penerimaan negara dari gas maka target PNBP migas sebagaimana target dalam APBN 2020 sebesar Rp 127,3 triliun akan sulit tercapai” papar Mamit.
Dalam kondisi tersebut, SKK Migas juga harus melakukan pengawasan yang ketat kepada KKKS untuk lebih bisa efisien lagi dalam pelaksanaan operasional. Ini karena harga sedang turun dan pendapatan negara berkurang.
”Melalui efsiensi diharapkan bisa membantu pengurangan pendapatan pemerintah. Tapi, jangan sampai juga pengetatan ini menggangu investasi di sektor migas karena kita sedang berusaha untuk meningkatan produksi kita” ujarnya.
