PajakOnline.com—Pemerintah mengingatkan warga masyarakat mengenai batas akhir pencairan bantuan subsidi upah (BSU) jatuh pada hari ini, Selasa (27/12/2022). Deadline yang ditetapkan ini sebenarnya sudah diperpanjang sepekan, dari batas awalnya, yakni 20 Desember 2022.
Oleh karena itu, pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai penerima BSU diimbau untuk segera mencairkan bantuannya melalui Kantor Pos paling lambat besok. Jika tidak dicairkan, seluruh alokasi BSU yang mengendap akan dikembalikan ke negara.
“Kami ingatkan lagi, batas pencairan BSU diperpanjang hingga 27 Desember 2022. Untuk memastikan Anda mendapatkan BSU atau tidak, cukup bawa KTP ke kantor pos untuk pengecekan,” imbau Kemnaker dalam pengumumannya di media sosial.
Perpanjangan deadline sebelumnya dilakukan untuk mengakomodasi banyaknya pekerja/buruh yang belum juga mencairkan BSU-nya. Hingga 21 Desember 2022, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 12.042.775 pekerja/buruh yang telah menerima BSU. Angka ini masih di bawah total keseluruhan pekerja/buruh yang tercatat sebagai penerima BSU, yakni 14,6 juta orang.
Satu-satunya saluran pencairan BSU saat ini adalah PT Pos Indonesia. Penyaluran BSU lewat bank-bank BUMN sudah berakhir pada November lalu.
Ada 3 cara yang bisa dilakukan oleh pekerja/buruh untuk menerima BSU lewat Kantor Pos.
Pertama, penerima BSU bisa datang langsung ke Kantor Pos terdekat.
Kedua, pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk PT Pos Indonesia.
Ketiga, petugas Pos bisa mendatangi rumah pekerja apabila yang bersangkutan berhalangan menempuh 2 opsi teratas.
Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.