PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan tidak ada perpanjangan waktu program pengungkapan sukarela atau PPS. Pada 30 Juni 2022 atau hari ini adalah masa berlaku terakhir PPS.
Masa berlaku PPS adalah 1 Januari hingga 30 Januari 2022 atau 6 bulan lamanya. Terdapat sanksi yang menanti apabila terdapat harta yang kurang diungkap oleh wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS).
Bagi peserta tax amnesty yang masih memiliki harta yang belum atau kurang dilaporkan baik saat tax amnesty maupun PPS diselenggarakan, wajib pajak bisa dikenai PPh final sesuai dengan tarif pada PP 36/2017 ditambah sanksi 200% bila harta yang kurang diungkap ditemukan DJP.
“Atas tambahan penghasilan … dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar,” demikian kutipan Pasal 18 ayat (3) UU 11/2016. Tarif PPh final pada PP 36/2017 ialah sebesar 25% untuk wajib pajak badan, 30% untuk wajib pajak orang pribadi, dan 12,5% untuk wajib pajak tertentu.
Bagi peserta kebijakan II PPS, terdapat pengenaan PPh final sebesar 30% ditambah sanksi bunga sebesar suku bunga acuan dengan uplift factor 15% bila DJP menemukan adanya harta yang kurang diungkapkan oleh wajib pajak.
PPh final beserta sanksi bunga atas harta yang kurang diungkapkan saat PPS berlangsung akan ditagih melalui penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB).
Jika peserta PPS merasa masih memiliki harta yang belum atau kurang diungkapkan, wajib pajak masih dapat menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) baru paling lambat hari ini.
Setelah hari ini, maka wajib pajak sudah tidak memiliki kesempatan lagi untuk mendeklarasikan harta yang belum atau kurang diungkap melalui penyampaian SPPH baru.