PajakOnline.com— Omnibus law merupakan sebuah produk hukum menyatukan beberapa jenis peraturan hukum yang berbeda dan ragam. Omnibus law perpajakan salah satu rancagan undang-undang yang akan dibahas di DPR. Perubahan undang-undang tersebut bertujuan untuk mengantisipasi perubahan di bidang digital ekonomi serta mempersiapkan sistem perpajakan yang kompetitif.
Dalam ranah perpajakan peraturan yang akan dijadikan omnibus law adalah UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Retribusi Daerah, UU Pajak Daerah, UU Pemda yang akan berubah dengan adanya penerapan Omnibus Law.
Bagaimana pengusaha melihat omnibus law perpajakan? Pengusaha muda asal Sulawesi Selatan, Hari Paramuda, menilai pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara. Membayar pajak bagi Hari, bukanlah beban apalagi keterpaksaan. Namun, membayar pajak adalah bukti kecintaan kepada bangsa negara. Untuk itu, ia mendukung setiap upaya perbaikan regulasi perpajakan, termasuk upaya omnibus law perpajakan.
"Selama kewajiban membayar pajak itu sesuai dengan prosedur yang berlaku, saya pikir, sebagai warga negara yang baik, kita harus taat membayar pajak," ujar Hari kepada PajakOnline.com
Hari mengatakan, selama ini pihaknya sebagai pelaku usaha bahan makanan di Sulawesi Selatan, selalu patuh membayar pajak. Patuh membayar pajak karena memiliki kesadaran, pajak adalah sumber utama bagi negara dan dipergunakan sebagai modal pembangunan. Hari berpandangan, pajak itu sebenarnya akan kembali ke rakyat juga.
