PajakOnline.com— Omnibus law merupakan sebuah produk hukum menyatukan beberapa jenis peraturan hukum yang berbeda dan ragam. Omnibus law perpajakan salah satu rancagan undang-undang yang akan dibahas di DPR. Perubahan undang-undang tersebut bertujuan untuk mengantisipasi perubahan di bidang digital ekonomi serta mempersiapkan sistem perpajakan yang kompetitif.
Dalam ranah perpajakan peraturan yang akan dijadikan omnibus law adalah UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Retribusi Daerah, UU Pajak Daerah, UU Pemda yang akan berubah dengan adanya penerapan Omnibus Law.
Bagaimana pengusaha melihat omnibus law perpajakan? Pengusaha muda asal Sulawesi Selatan, Hari Paramuda, menilai pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara. Membayar pajak bagi Hari, bukanlah beban apalagi keterpaksaan. Namun, membayar pajak adalah bukti kecintaan kepada bangsa negara. Untuk itu, ia mendukung setiap upaya perbaikan regulasi perpajakan, termasuk upaya omnibus law perpajakan.
“Selama kewajiban membayar pajak itu sesuai dengan prosedur yang berlaku, saya pikir, sebagai warga negara yang baik, kita harus taat membayar pajak,” ujar Hari kepada PajakOnline.com
Hari mengatakan, selama ini pihaknya sebagai pelaku usaha bahan makanan di Sulawesi Selatan, selalu patuh membayar pajak. Patuh membayar pajak karena memiliki kesadaran, pajak adalah sumber utama bagi negara dan dipergunakan sebagai modal pembangunan. Hari berpandangan, pajak itu sebenarnya akan kembali ke rakyat juga.
Terkait virus corona dan terjadinya perlambatan ekonomi dunia akibat menurunnya harga minyak, Hari mengaku setuju jika ada relaksasi pajak bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Hal itu, jelas Hari akan membuat iklim usaha semakin kondusif.
“Tapi kita juga harus berkesadaran memikirkan negara. Salah satu buktinya, ya kita harus rajin bayar pajak,” tegasnya.
Sejak tahun 2018, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) beromzet maksimal Rp4,8 miliar setahun bisa bernapas lega atas penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final dari 1% menjadi 0,5%. Diskon separuhnya, lumayan kan. Dengan kebijakan ini, diharapkan makin banyak UMKM masuk dalam basis wajib pajak dan berkontribusi pada perekonomian nasional.
Tarif baru pajak UMKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju

































