PajakOnline.com—Pemerintah masih merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari Pekerja, Jasa, dan Kegiatan. Salah satu poin yang penting dalam aturan tersebut yang ditunggu-tunggu banyak pihak adalah aturan efektif rata-rata pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Staff Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, RPP tersebut masih dalam proses harmonisasi beberapa pemangku kepentingan terkait untuk selanjutnya dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Pemerintah tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan kegiatan.
Sementara untuk peraturan menteri keuangan (PMK), Yon mengungkapkan hal ini masih menjadi pembahasan secara internal. PMK ini akan segera diberlakukan pasca-PP diterbitkan.
“Kalau PP sedang dalam proses. Tinggal tunggu penerbitan, pengundangan. Sedangkan PMK-nya, sedang kita diskusikan. Harusnya bisa keluar cepat karena memang berlaku segera,” kata Yon, dikutip hari ini.
Sebelumnya, Yon menyebutkan penerapan tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21 akan berlangsung dengan implementasi core tax administration system (CTAS) pada Januari 2024 atau awal tahun depan. Adapun tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21 ini akan semakin memudahkan Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak, serta memberikan kemudahan dalam membangun sistem yang mampu melakukan validasi atas perhitungan Wajib Pajak.
Lebih dari itu, tarif efektif juga penting untuk mengurangi potensi kesalahan dalam Pot/Put PPh Pasal 21. Karena nantinya, skema tarif efektif ini sudah termasuk perhitungan fasilitas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berhak dimanfaatkan setiap Wajib Pajak Karyawan.
Oleh karena itu, pemerintah berharap, baik Wajib Pajak dan otoritas pajak bisa menciptakan proses bisnis yang efektif, efisien, dan akuntabel. Skema tarif efektif PPh Pasal 21 diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan pajak dari gaji para pegawai ke kas negera.
Pemerintah menyatakan perhitungan PPh Pasal 21 melalui tarif efektif dinilai jauh lebih sederhana apabila dibandingkan dengan skema pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku saat ini. Sebab, saat ini setidaknya terdapat 400 skenario pemotongan PPh Pasal 21 dari pekerjaan, usaha, dan kegiatan yang diterima Wajib Pajak orang pribadi.
DJP juga menjelaskan ada empat negara yang menjadi rujukan dalam penyusunan tarif efektif PPh Pasal 21. Keempat negara yang sudah memiliki skema tarif efektif PPh orang pribadi yaitu Malaysia, Afrika Selatan, Amerika Selatan, dan Australia.
DJP belum menyebutkan formula perhitungan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 yang nantinya akan dituangkan dalam RPP. Tetapi, DJP mengilustrasikan beberapa skema perubahan tarif efektif rata-rata atau TER PPh Pasal 21 bulanan untuk pegawai tetap sebagai berikut:
TER A = PTKP: TK/0 (Rp 54 juta); TK/1 & K/0 (Rp58,5 juta)
TER B = PTKP: TK/2 & K/1(Rp 63 juta); TK/3 & K/2 (Rp67,5 juta)
TER C = PTKP: K/3 (Rp72 juta)
(Wiasti Meurani)

































