TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Harta Atas Nama Orang Lain Perlu Diungkap dalam PPS

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan Wajib Pajak untuk mengungkapkan seluruh harta yang dimiliki dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), walaupun harta itu atas nama orang lain. Jangan sampai DJP memberikan sanksi hingga 300 persen karena menemukan harta yang belum diungkap sepenuhnya.

Saat ini DJP telah memiliki berbagai data dan informasi, antara lain dari program Pengampunan Pajak (tax amnesty jilid I), Automatic Exchange Of Information (AEOI), lembaga keuangan, hingga pemerintah daerah. Wajib Pajak masih memiliki kesempatan untuk mengikuti PPS dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) melalui DJP Online sampai 30 Juni 2022.

“Kami mengimbau peserta PPS untuk melaporkan seluruh harta yang belum diungkap dalam SPPH (Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta) dan kemudian mencantumkannya dalam SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan. Yang harus dicantumkan dalam SPT Tahunan dan dalam SPPH itu adalah harta yang dimiliki walaupun atas nama orang lain,” kata Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya dalam Talkshow PPS: Apa dan Bagaimana Setelah PPS, dikutip hari ini.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021, yang dimaksud dengan harta adalah akumulasi tambahan ekonomi berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, digunakan ataupun tidak digunakan untuk usaha, yang berada di dalam atau di luar Indonesia.