PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan Wajib Pajak untuk mengungkapkan seluruh harta yang dimiliki dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), walaupun harta itu atas nama orang lain. Jangan sampai DJP memberikan sanksi hingga 300 persen karena menemukan harta yang belum diungkap sepenuhnya.
Saat ini DJP telah memiliki berbagai data dan informasi, antara lain dari program Pengampunan Pajak (tax amnesty jilid I), Automatic Exchange Of Information (AEOI), lembaga keuangan, hingga pemerintah daerah. Wajib Pajak masih memiliki kesempatan untuk mengikuti PPS dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) melalui DJP Online sampai 30 Juni 2022.
“Kami mengimbau peserta PPS untuk melaporkan seluruh harta yang belum diungkap dalam SPPH (Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta) dan kemudian mencantumkannya dalam SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan. Yang harus dicantumkan dalam SPT Tahunan dan dalam SPPH itu adalah harta yang dimiliki walaupun atas nama orang lain,” kata Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya dalam Talkshow PPS: Apa dan Bagaimana Setelah PPS, dikutip hari ini.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021, yang dimaksud dengan harta adalah akumulasi tambahan ekonomi berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, digunakan ataupun tidak digunakan untuk usaha, yang berada di dalam atau di luar Indonesia.