TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Harta Wajib Pajak Ini Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Seluruh warga negara yang menjadi wajib pajak (WP), harus melaporkan harta bendanya dalam SPT Tahunan. Untuk WP orang pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2021 atau akhir bulan ini. Apa saja jenis harta yang harus dilaporkan?

Kami kutip dari penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ini jenis-jenis harta yang wajib masuk dalam laporan SPT Tahunan, berikut kode untuk diisikan.

1. Kas dan setara kas
011: uang tunai.
012: tabungan.
013: giro.
014: deposito.
015: setara kas lain.
2. Harta berbentuk piutang
021: piutang.
022: piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa.
029: piutang lain.
3. Investasi
031: saham yang dibeli untuk dijual kembali.
032: saham.
033: obligasi perusahaan.
034: obligasi pemerintah.
035: surat utang lain.
036: reksadana.
037: instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangkau dan lain-lain.
038: penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya.
039: investasi lain.

Baca Juga: Sepeda Masuk Daftar Harta Laporan SPT Tahunan

4. Alat transportasi
041: sepeda.
042: sepeda motor.
043: mobil.
049: transportasi lain.
5. Harta bergerak
051: logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan.
052: batu mulia seperti intan dan berlian.
053: barang seni dan antik.
054: kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus.
055: peralatan elektronik dan furnitur.
059: harta bergerak lain.
6. Harta tidak bergerak
061: tanah maupun bangunan tempat tinggal.
062: tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang.
063: tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian.
069: harta tak bergerak lain.

Baca Juga: Pemilik Wajib Laporkan Keuntungan Bitcoin dalam SPT Tahunan

Cara melaporkan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan;
1.Lapor dengan datang secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KKP) tempat wajib pajak terdaftar atau di kantor pelayanan selain wajib pajak terdaftar.
2.Lapor melalui jasa ekspedisi atau pos.
3.Lapor melalui DJP online.
4.Lapor melalui Aplication Service Provider (ASP).

Di masa pandemi seperti ini, wajib pajak diimbau untuk melaporkan SPT secara online agar bisa meminimalisasi interaksi.

Untuk pelaporan online, Anda harus menyiapkan NPWP, Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan akun DJP online.

Baca Juga: Cara Bikin EFIN, Lapor SPT Tahunan Tanpa Antre