Jumat, 16 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Hasil Survei LSI, Literasi Pajak Harus Ditingkatkan

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
08/09/2022
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Perbedaan Wajib Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri

Pelayanan pajak. Sumber Foto: Ist.

1.3k
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan sebanyak 50 persen lebih responden paham akan pajak dan manfaat uang pajak. Sedangkan, 40 persen lebih responden mengaku kurang atau tidak paham mengenai pajak dan manfaatnya. Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan dalam Rilis Survei Nasional LSI, dikutip hari ini. Hasil tersebut diperoleh dari survei nasional yang dilakukan pada periode 13-21 Agustus 2022 melalui wawancara tatap muka dengan 1.220 sampel responden.

Responden telah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan. Jika dilihat lebih rinci untuk semua responden, sebanyak 16,1 persen paham akan pajak, sementara 14,6 persen paham manfaat uang pajak.

Kemudian, sebanyak 34,8 persen memilih cukup paham akan pajak dan 31,2 persen cukup paham dengan manfaat uang pajak. Sebanyak 26,2 persen responden memilih kurang paham mengenai pajak sedangkan 29,4 persen memilih kurang paham dengan manfaat pajak.

Selanjutnya, 18,7 persen tidak paham soal pajak dan 20,5 persen tidak paham mengenai manfaat pajak. Sementara, 4,2 persen dan 4,3 persen masing-masing tidak tahu atau tidak menjawab terkait pajak dan manfaat uang pajak.

Jika melihat kelompok menengah atau responden dengan pendapatan di atas Rp4 juta, sebanyak 24,5 persen dan 24,3 persen masing-masing paham soal pajak dan manfaatnya. Kemudian, sebanyak 42,1 persen dan 40,5 persen masing-masing cukup paham dengan pajak dan manfaatnya.

Baca Juga:

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

Pemerintah Perluas SIMBARA untuk Komoditas Bauksit Tahun Ini

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

Selanjutnya, 22,9 persen memilih kurang paham soal pajak dan 24,9 persen memilih kurang paham terkait manfaat uang pajak. Sementara, 8,9 persen memilih tidak paham pajak dan 9,0 persen memilih tidak paham manfaat pajak. Sedangkan 1,7 persen dan 1,3 persen masing-masing menjawab tidak tahu soal pajak dan manfaat uang pajak.

“Di kalangan yang katakanlah berpendapatan Rp4 juta ke atas memang tingkat pemahaman terhadap pajak menurut pengakuan responden itu jauh lebih tinggi dibandingkan masyarakat secara umum. Demikian juga pengetahuan tentang manfaatnya,” ujarnya.

Jika dilihat lebih rinci untuk semua responden, sebanyak 16,1 persen paham akan pajak dan 14,6 persen paham manfaat uang pajak.

LSI juga mencatat, sebanyak 51,1 persen masyarakat yang memiliki NPWP tidak tahu bahwa pemerintah menetapkan orang dengan penghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tidak wajib terdaftar sebagai wajib pajak.

Hasil tersebut diperoleh dari survei nasional yang dilakukan pada periode 13-21 Agustus 2022 melalui wawancara tatap muka dengan 1.220 sampel responden. Adapun responden telah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.

Djayadi menyebutkan, tingkat pengetahuan orang yang memiliki NPWP dan berpendapatan di atas Rp4 juta mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) jauh lebih tinggi dibandingkan orang yang memiliki NPWP.

“Tingkat pengetahuan warga terhadap program pajak dalam hal ini PTKP di kalangan yang punya NPWP itu belum sampai 50 persen yang mengetahui adanya PTKP bagi yang berpenghasilan hingga Rp4,5 juta per bulan. Baru 49 persen yang mengetahui. Tingkat pengetahuan itu lebih tinggi di kalangan orang yang punya NPWP dan berpendapatan di atas Rp4 juta yaitu 68 persen,” kata Djayadi dalam Rilis Survei Nasional LSI.

Sebagaimana diketahui, dalam Undang-undang Perpajakan telah mengatur bahwa wajib orang pribadi adalah mereka yang bertempat tinggal di Indonesia dan memiliki penghasilan melebihi PTKP Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Penghasilan di bawah angka tersebut, tidak wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

Menurut hasil survei yang disampaikan Djayadi, dari responden yang memiliki NPWP, sebanyak 48,9 persen tahu mengenai kebijakan tersebut, sementara dari responden yang punya NPWP dan berpendapatan di atas 4 juta yang tahu mengenai kebijakan tersebut sebesar 67,8 persen. Sementara itu, sebanyak 51,1 persen responden yang memiliki NPWP dan 32,2 persen responden yang punya NPWP dan berpendapatan di atas 4 juta tidak tahu mengenai kebijakan tersebut.

Share526Tweet329Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemerintah Tambah 20 Ribu Kuota Bantuan Subsidi Perumahan Tahun Depan

Next Post

Pemerintah Daerah Diwajibkan Belanja Bansos dan Subsidi Angkutan Umum

Related Posts

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Pemerintah Perluas SIMBARA untuk Komoditas Bauksit Tahun Ini

Pemerintah Perluas SIMBARA untuk Komoditas Bauksit Tahun Ini

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas cakupan Sistem Informasi...

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mengingatkan bahwa tax amnesty...

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Massifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial intelligence)...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Investasi Saham Meningkat, Cek Aspek Pajaknya

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Investasi saham kini menjadi pilihan masyarakat, termasuk generasi muda. Berdasarkan...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Reklame

Tidak Semua Papan Reklame Kena Pajak Daerah, Berikut Ketentuan yang Perlu Diketahui

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Tidak semua bentuk reklame yang terpampang di ruang publik dikenakan...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Coretax Dinilai Hambat Ekonomi Indonesia, Pengusaha Keluhkan Gangguan Cash Flow

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Kalangan pengusaha menyoroti sistem administrasi perpajakan atau Coretax DJP sebagai...

Load More
Next Post
Pemerintah Beri Logistik Sembako ke Orang Miskin Rp25 Triliun

Pemerintah Daerah Diwajibkan Belanja Bansos dan Subsidi Angkutan Umum

Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama

Ketentuan Faktur Pajak Pengganti Tidak Berubah

Terancam Bangkrut, Sektor Transportasi Umum Butuh Insentif Pajak

Organda Jabar Minta Pajak Angkutan Umum Dibebaskan

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134301 shares
    Share 53720 Tweet 33575
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43736 shares
    Share 17494 Tweet 10934
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43208 shares
    Share 17283 Tweet 10802
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39529 shares
    Share 15812 Tweet 9882
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26759 shares
    Share 10704 Tweet 6690

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

3 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

15/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In