TRENDING
Viral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan Permohonan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Himpuh Minta Pengusaha Travel Berikan Solusi Bagi Jemaah Gagal Umrah

· ·

Himpuh Minta Pengusaha Travel Berikan Solusi Bagi Jemaah Gagal Umrah

PajakOnline.com— Pemerintah Arab Saudi mengumumkan penghentian sementara kegiatan umrah di negaranya. Jemaah umrah dari beberapa negara tak terkecuali Indonesia tak diizinkan masuk. Alasannya,  untuk mencegah merebaknya virus corona yang tengah melanda dunia.

Menyikapi kebijakan Pemerintah Arab Saudi tersebut Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Rabu 27 Peberuari 2020, menyurati seluruh anggota organisasi.  Surat itu ditulis setelah  menerima laporan dan pemantauan langsung kondisi di lapangan. Dewan pengurus  Himpuh menyampaikan penutupan sistem visa umrah bersifat sementara, berawal 27 Pebruari 2020 sampai berakhir hingga  waktu yang kemudian ditentukan.

“ Semua penerbangan tujuan Arab Saudi, baik dari Jakarta maupun daerah telah men –cancel keberangkatan penumpang ber-visa umrah,” ujar  Ketua Umum  Himpuh, Baluki Ahmad.

Baluki menjelaskan, sejak surat itu dikeluarkan, sistem visa telah men-delete  semua visa yang telah approve tapi belum digunakan. Himpuh menyiapkan surat  kepada semua maskapai penerbangan agar dapat memberi solusi terbaik atas kegagalan keberangkatan group umrah akibat kebijakan pembatalan visa tersebut.

Kepada anggota Himpuh, pengurus meminta agar terus berkomunikasi langsung dengan penyedia akomodasi dan pihak maskapai penerbangan  untuk mencari jalan penyelesaian masing-masing kasusnya. Semua anggota melaorkan jadwal, nomor penerbangan,  dan jumlah penumpang untuk setiap group umrah yang telah terjadwal hingga sepuluh hari ke depan.  

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju

Anda gak mau ribet urusan pajak, silakan daftar menjadi member dan berkonsultasi melalui layanan Konsultan Pajak Online. Kontak kami via e-mail : konsultasi@pajakonline.com cs : hp/wa 08111-44-0177

Berita lainnya di Headlines