Jumat, 13 Juni 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Perdata

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
14/11/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
PSBB Jakarta, Sidang Pengadilan Pajak Ditunda

Pengadilan Pajak./PajakOnline.com

1.5k
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik yang tidak dapat berdiri sendiri karena tidak semua istilah atau definisi diatur khusus dalam hukum pajak itu sendiri. Ketahui kedudukan hukum pajak serta hubungan hukum pajak dan hukum perdata.

Pemahaman dasar dari hukum pajak dan hukum perdata ini sangat penting bagi wajib pajak mengingat hukum adalah bagian utama pelaksanaan pajak di Indonesia.

Pengertian dan Kedudukan Hukum Pajak di Indonesia

Hukum Pajak adalah suatu kumpulan peraturan-peraturan resmi dan tertulis yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.

Pemerintah untuk hal ini diwakilkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang berwenang mengambil kekayaan seseorang dalam bentuk pembayaran pajak, dikelola, dan diserahkan kembali kepada masyarakat.

Baca Juga:

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Presiden Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan Pendidikan

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

Penyerahan tersebut secara tidak langsung melalui pelayanan publik yang diambil dari kas negara.

Hukum Pajak merupakan suatu produk hukum dan menjadi bagian dari ilmu hukum yang mengatur hak dan kewajiban perpajakan baik dari sisi pemerintah maupun wajib pajak yang harus dipatuhi dan dijalankan.

Oleh karena itu, hukum pajak tidak terlepas dari sanksi hukum sebagai konsekuensi agar pemerintah (Fiskus) maupun wajib pajak menaati peraturan pajak tersebut.

Konsekuensi yang dimaksud itu adalah sanksi hukum berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Hukum pajak bagian dari hukum publik. Hukum pajak di Indonesia menganut paham imperative. Artinya, pelaksanaan pemungutan pajak tidak bisa ditunda.

Ketika terjadi pengajuan keberatan terhadap pajak oleh wajib pajak yang telah ditetapkan pemerintah, sebelum ada keputusan dari DJP tentang keberatan diterima, maka wajib pajak terlebih dahulu harus membayar pajak sesuai dengan yang sudah ditetapkan.

Berikut ini penjelasan kedudukan hukum pajak:

1. Hukum publik: mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Antara lain terdiri dari Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Negara), Hukum Pajak, dan Hukum Pidana

2. Hukum Perdara: mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.

Berdasarkan dari dua poin di atas, bisa diketahui bahwa kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik.

Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah selaku pemungut pajak dan rakyat sebagai wajib pajak.

Macam-Macam Hukum Pajak

Hukum pajak terbagi menjadi dua macam yaitu hukum pajak formal dan hukum pajak material

1. Hukum Pajak Formal

Hukum pajak formal merupakan hukum yang memuat prosedur untuk mewujudkan hukum pajak material menjadi suatu kenyataan atau realisasi.

Hukum pajak formal memuat tata cara atau prosedur penetapan jumlah utang pajak, hak-hak fiskus untuk mengadakan monitoring dan evaluasi.

Selain itu juga menentukan kewajiban wajib pajak untuk mengadakan pembukuan atau pencatatan dan prosedur pengajuan surat keberatan maupun banding.

Contoh wujud dari hukum pajak formal yakni Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan.

2. Hukum Pajak Material

Hukum pajak material memuat norma-norma yang menjelaskan tentang keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), pihak yang dikenai pajak (subjek pajak), besaran pajak yang dikenakan (tarif pajak), segala sesuatu berkaitan dengan timbul dan dihapusnya utang pajak, serta dinas sanksi-sanksi dalam hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak.

Contoh wujud dari hukum pajak material di antaranya:

a. Pajak Penghasilan (PPh)
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).

Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Perdata?

Hubungan antara hukum pajak dan hukum perdata adalah dalam hukum pajak selalu mencari dasar kemungkinan pemungutan pajak berdasarkan perbuatan hukum perdata.

Contoh hubungan hukum pajak dan hukum perdata ini berupa perjanjian-perjanjian, terkait pendapatan atau penghasilan, kekayaan, maupun warisan.

Berdasarkan penjelasan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan disebutkan, hukum pajak dan hukum perdata saling berkaitan karena hukum pajak merupakan bagian hukum publik yang artinya tidak dapat berdiri sendiri.

Sebab tidak semua istilah atau definisi diatur khusus dalam hukum pajak itu sendiri.

Seringkali, istilah atau definisi harus merujuk kepada disiplin ilmu hukum yang lain, seperti hukum perdata.

Sehingga dalam memahami hukum pajak seringkali harus memelajari dan memahami hukum perdata sebagai rujukan.

Sebagai contoh;

Objek pajak dalam UU KUP merupakan penghasilan. Kemudian salah satu bentuk penghasilan yakni keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, misalnya jual beli.

Jual beli tersebut menjadi dasar timbulnya penghasilan atau objek pajak yang menjadi dasar berlakunya hukum pajak.

Sifat hukum perdata yang terjadi antara penjual dan pembeli menjadi dasar berlakunya hukum pajak.

Berdasarkan ketentuan dalam KUH Perdata, yang dimaksud jual beli adalah suatu persetujuan yang mana pihak satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.

Jadi, beberapa istilah dalam hukum pajak seperti Undang-Undang Ketentuan Umum dan Peraturan Perpajakan (UU KUP) beserta perubahannya perlu merujuk pengertian dalam ketentuan hukum perdata. (Wiasti Meurani)

Share595Tweet372Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Rekomendasi Hotel Dekat Ancol dan Kemayoran: Arcadia by Horison Mangga Dua Jakarta

Next Post

Aturan Baru OJK, Cek!

Related Posts

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Kehadiran Patrion menjadi bagian dari solusi Ketahanan Nasional dengan...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp10,72 triliun dari APBN untuk menyalurkan...

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Sebuah gerakan baru bernama Pergerakan Patriot Nusantara atau Patrion...

Presiden Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan Pendidikan

Presiden Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan Pendidikan

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pendidikan menjadi salah satu...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Pemesanan Tiket Kereta Cepat Whoosh Resmi Dibuka, Tarifnya Rp300.000

Diskon Tiket Kereta dan Kapal Laut, Pemerintah Tanggung PPN sebagai Stimulus Pajak

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp940 miliar untuk program stimulus ekonomi...

PPS Tinggal Sebulan Lagi, Setoran Pajak Capai Rp10,7 Triliun

DJP Perketat Pengawasan Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Berpenghasilan Tinggi

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap...

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan penghapusan sejumlah denda pajak...

Load More
Next Post
OJK Belum Cabut Izin Jiwasraya

Aturan Baru OJK, Cek!

Tahun Depan, Penerimaan Pajak Rokok Diproyeksikan Rp17,03 Triliun

Tarif Pajak dan Cukai Rokok Terkini

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

Keuntungan dan Kerugian PKP

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134316 shares
    Share 53726 Tweet 33579
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43766 shares
    Share 17506 Tweet 10942
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43690 shares
    Share 17476 Tweet 10923
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39542 shares
    Share 15817 Tweet 9886
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26807 shares
    Share 10723 Tweet 6702

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

3 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

12/06/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In