PajakOnline.com—Hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik yang tidak dapat berdiri sendiri karena tidak semua istilah atau definisi diatur khusus dalam hukum pajak itu sendiri. Ketahui kedudukan hukum pajak serta hubungan hukum pajak dan hukum perdata.
Pemahaman dasar dari hukum pajak dan hukum perdata ini sangat penting bagi wajib pajak mengingat hukum adalah bagian utama pelaksanaan pajak di Indonesia.
Pengertian dan Kedudukan Hukum Pajak di Indonesia
Hukum Pajak adalah suatu kumpulan peraturan-peraturan resmi dan tertulis yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.
Pemerintah untuk hal ini diwakilkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang berwenang mengambil kekayaan seseorang dalam bentuk pembayaran pajak, dikelola, dan diserahkan kembali kepada masyarakat.
Penyerahan tersebut secara tidak langsung melalui pelayanan publik yang diambil dari kas negara.
Hukum Pajak merupakan suatu produk hukum dan menjadi bagian dari ilmu hukum yang mengatur hak dan kewajiban perpajakan baik dari sisi pemerintah maupun wajib pajak yang harus dipatuhi dan dijalankan.
Oleh karena itu, hukum pajak tidak terlepas dari sanksi hukum sebagai konsekuensi agar pemerintah (Fiskus) maupun wajib pajak menaati peraturan pajak tersebut.
Konsekuensi yang dimaksud itu adalah sanksi hukum berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Hukum pajak bagian dari hukum publik. Hukum pajak di Indonesia menganut paham imperative. Artinya, pelaksanaan pemungutan pajak tidak bisa ditunda.
Ketika terjadi pengajuan keberatan terhadap pajak oleh wajib pajak yang telah ditetapkan pemerintah, sebelum ada keputusan dari DJP tentang keberatan diterima, maka wajib pajak terlebih dahulu harus membayar pajak sesuai dengan yang sudah ditetapkan.
Berikut ini penjelasan kedudukan hukum pajak:
1. Hukum publik: mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Antara lain terdiri dari Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Negara), Hukum Pajak, dan Hukum Pidana
2. Hukum Perdara: mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.
Berdasarkan dari dua poin di atas, bisa diketahui bahwa kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik.
Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah selaku pemungut pajak dan rakyat sebagai wajib pajak.
Macam-Macam Hukum Pajak
Hukum pajak terbagi menjadi dua macam yaitu hukum pajak formal dan hukum pajak material
1. Hukum Pajak Formal
Hukum pajak formal merupakan hukum yang memuat prosedur untuk mewujudkan hukum pajak material menjadi suatu kenyataan atau realisasi.
Hukum pajak formal memuat tata cara atau prosedur penetapan jumlah utang pajak, hak-hak fiskus untuk mengadakan monitoring dan evaluasi.
Selain itu juga menentukan kewajiban wajib pajak untuk mengadakan pembukuan atau pencatatan dan prosedur pengajuan surat keberatan maupun banding.
Contoh wujud dari hukum pajak formal yakni Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan.
2. Hukum Pajak Material
Hukum pajak material memuat norma-norma yang menjelaskan tentang keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), pihak yang dikenai pajak (subjek pajak), besaran pajak yang dikenakan (tarif pajak), segala sesuatu berkaitan dengan timbul dan dihapusnya utang pajak, serta dinas sanksi-sanksi dalam hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak.
Contoh wujud dari hukum pajak material di antaranya:
a. Pajak Penghasilan (PPh)
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Perdata?
Hubungan antara hukum pajak dan hukum perdata adalah dalam hukum pajak selalu mencari dasar kemungkinan pemungutan pajak berdasarkan perbuatan hukum perdata.
Contoh hubungan hukum pajak dan hukum perdata ini berupa perjanjian-perjanjian, terkait pendapatan atau penghasilan, kekayaan, maupun warisan.
Berdasarkan penjelasan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan disebutkan, hukum pajak dan hukum perdata saling berkaitan karena hukum pajak merupakan bagian hukum publik yang artinya tidak dapat berdiri sendiri.
Sebab tidak semua istilah atau definisi diatur khusus dalam hukum pajak itu sendiri.
Seringkali, istilah atau definisi harus merujuk kepada disiplin ilmu hukum yang lain, seperti hukum perdata.
Sehingga dalam memahami hukum pajak seringkali harus memelajari dan memahami hukum perdata sebagai rujukan.
Sebagai contoh;
Objek pajak dalam UU KUP merupakan penghasilan. Kemudian salah satu bentuk penghasilan yakni keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, misalnya jual beli.
Jual beli tersebut menjadi dasar timbulnya penghasilan atau objek pajak yang menjadi dasar berlakunya hukum pajak.
Sifat hukum perdata yang terjadi antara penjual dan pembeli menjadi dasar berlakunya hukum pajak.
Berdasarkan ketentuan dalam KUH Perdata, yang dimaksud jual beli adalah suatu persetujuan yang mana pihak satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.
Jadi, beberapa istilah dalam hukum pajak seperti Undang-Undang Ketentuan Umum dan Peraturan Perpajakan (UU KUP) beserta perubahannya perlu merujuk pengertian dalam ketentuan hukum perdata. (Wiasti Meurani)