PajakOnline.com—Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang selama periode tertentu, sebagai wujud pertanggungjawaban wajib pajak dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
SPT sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu surat pemberitahuan masa (SPT Masa) dan surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan) sesuai dengan jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak.
Untuk jenis-jenis pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/Pasal 26, PPh Pasal 23/Pasal 26 dan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM). Sedangkan SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran PPh Pasal 21 dan PPh Badan atau Orang Pribadi.
Sementara itu, SPT merupakan dasar yang mengawali untuk dilakukan pemeriksaan. Dengan demikian keadaan SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak dapat menentukan apakah terhadap wajib pajak akan dilakukan pemeriksaan atau tidak.
Selain itu sesuai dengan fungsi SPT yaitu sebagai sarana pelaporan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang, maka dapat diketahui berapa besarnya jumlah pajak yang terutang, berapa jumlah pajak yang telah dibayar atau disetor oleh wajib pajak, termasuk berapa jumlah pajak yang kurang atau yang lebih dibayar dalam suatu kurun waktu yaitu dalam masa pajak tertentu atau tahun pajak tertentu.
Dengan dilakukannya pemeriksaan pajak, akan diperoleh tingkat kebenaran laporan wajib pajak yang dituangkan dalam SPT beserta lampiran-lampiran yang menyertainya, yaitu laporan keuangan dan lampiran lainnya yang dianggap perlu. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, dapat diukur tingkat kepatuhan atau ketaatan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, yang telah dirumuskan dalam pengertian pemeriksaan untuk tujuan apa sebenarnya pemeriksaan itu dilakukan.
Kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak telah diatur di dalam Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, yaitu Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sedangkan pengertian pemeriksaan dirumuskan dalam Pasal 1 angka 24, Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dengan begitu, pemeriksaan pajak sebagai sarana untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap wajib pajak, selain mempunyai tujuan untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak di dalam memenuhi kewajiban perpajakan, juga mempunyai tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan.(Kelly Pabelasary)