Minggu, 30 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Hybrid Mismatch Arrangements

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
4 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Pengajuan Permohonan Tax Allowance dengan OSS, Begini Caranya

Cara pengajuan Tax Allowance melalui OSS. Foto: DJP

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Hybrid mengacu pada apa pun yang terdiri atas dua atau lebih elemen yang berbeda. Dalam konteks ini “hybrid arrangement” dari frasa “hybrid mismatch arrangement” mengacu pada dua negara yang tidak sepakat atas klasifikasi atau karakterisasi suatu aturan untuk tujuan perpajakan.

Menurut IBFD International Tax Glossary (2015) terdapat definisi hybrid transaction. Adapun hybrid transaction merupakan suatu transaksi yang dikualifikasikan berbeda untuk tujuan perpajakan di dua negara.

Selanjutnya, pengertian mismatch merujuk pada perbedaan pandangan dari dua negara terhadap suatu aturan yang menimbulkan hasil yang inkonsisten apabila dilihat secara keseluruhan (Harris, 2015). Kemudian, arrangement adalah suatu kontrak, kesepakatan, kesepahaman, rencana, atau skema, baik yang dapat dilaksanakan maupun tidak, termasuk semua langkah dan transaksi yang terkait dengan arrangement tersebut (OECD, 2015).

Maka dari itu, hybrid arrangement mengacu pada situasi dua negara yang memiliki posisi berbeda dan tidak konsisten sehubungan dengan perlakuan pajak dalam suatu aturan. Untuk itu, OECD memberikan gambaran bahwa hybrid mismatch arrangement memiliki satu atau beberapa elemen dasar, sebagai berikut:

– Pertama, hybrid entities yaitu entitas yang untuk tujuan perpajakan diperlakukan sebagai entitas transparan di satu negara dan non-transparan di negara lainnya.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

– Kedua, hybrid instrument yaitu instrumen untuk tujuan perpajakan diperlakukan secara berbeda di negara-negara yang terlibat dalam transaksi tersebut. Biasanya di satu negara dianggap sebagai utang dan di negara lainnya dianggap sebagai penyertaan modal.

– Ketiga, hybrid transfer yaitu suatu aturan untuk tujuan perpajakan diperlakukan sebagai pengalihan kepemilikan atas suatu aset di suatu negara, tetapi tidak bagi negara yang lain. Pada umumnya, negara lain menganggap sebagai penjaminan utang.

– Keempat, dual resident entities yaitu entitas yang menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) untuk tujuan perpajakan di dua negara yang berbeda.

Dengan begitu, hybrid mismatch arrangements merupakan suatu transaksi atau aturan yang dikategorikan berbeda untuk tujuan perpajakan oleh dua negara atau lebih yang didasarkan pada ketentuan domestik di masing-masing negara tersebut.

Perbedaan ketentuan domestik tersebut menimbulkan hasil inkonsisten yang berdampak pada posisi kewajiban fiskal yang sangat rendah atau tidak dikenakan pajak sama sekali di negara manapun bagi wajib pajak (Tambunan, 2016).

Timbulnya Hybrid mismatch arrangements diakibatkan ketidakpaduan pengaturan perlakuan perpajakan antara satu negara dengan negara lainnya. Ketidakpaduan tersebut memungkinkan adanya mismatch berupa inkonsistensi pandangan pajak dari dua negara yang berbeda atas suatu karakteristik instrumen atau entitas yang sama.

Oleh karena itu, inkonsistensi tersebut dapat berdampak pada pengenaan pajak berganda (double taxation) atau tidak dikenakan pajak di negara manapun (double nontaxation). Perbedaan ketentuan pajak antarnegara inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh para penghindar pajak.

Hal ini berarti hybrid mismatch arrangements digunakan dalam perencanaan pajak agresif untuk mengeksploitasi perbedaan dalam perlakuan pajak suatu entitas atau instrumen berdasarkan undang-undang dari dua atau lebih yurisdiksi pajak untuk mencapai double nontaxation, termasuk penangguhan perpajakan jangka panjang (OECD, 2015).

Adapun keuntungan pajak yang diperoleh dari skema hybrid mismatch arrangements dapat diperoleh pada tiga kondisi. Di antaranya:

– Adanya skema pengurangan berganda (double deduction scheme), yaitu suatu aturan di mana pengurangan penghasilan (pengakuan biaya) untuk tujuan perpajakan dilakukan di dua negara yang berbeda.

– Skema pengakuan pengurangan dan noninklusi (deduction/no inclusion schemes), yaitu pada saat ketentuan pajak di suatu negara menyebabkan adanya pengakuan biaya di satu negara, biasanya dianggap sebagai biaya bunga, tetapi tidak dianggap penghasilan di negara lain.

– Pengumpul kredit pajak luar negeri (foreign tax credit generators), yaitu situasi apabila berdasarkan ketentuan di satu negara suatu entitas berhak mendapatkan kredit pajak luar negeri yang seharusnya tidak diterima, tanpa adanya kesesuaian dengan penghasilan yang diterima negara lain.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.