PajakOnline – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menggelar Seminar Nasional “Outlook Ekonomi dan Perpajakan Indonesia 2026: Tata Kelola dan Implikasi bagi Dunia Usaha” di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Seminar ini menjadi forum pemaparan kebijakan dan dialog antara otoritas perpajakan, dunia usaha, dan profesi akuntan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto memaparkan dalam seminar ini bahwa pemerintah telah menetapkan target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, meningkat sekitar 23 persen dibandingkan realisasi penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp1.917,6 triliun. Target ini menempatkan kebijakan perpajakan sebagai instrumen utama untuk menjaga kesinambungan fiskal dan pembiayaan pembangunan nasional di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.
Dalam paparannya lebih lanjut, Bimo mengungkapkan upaya pencapaian target penerimaan pajak 2026 diarahkan melalui kebijakan yang menekankan kepastian hukum, pemanfaatan data yang lebih berkualitas, serta pengelolaan risiko yang lebih presisi, seiring dengan kompleksitas aktivitas ekonomi dan model bisnis yang terus berkembang.
Sejumlah tantangan utama penerimaan pajak turut disoroti, antara lain jumlah Wajib Pajak yang relatif stagnan dalam beberapa tahun terakhir, masih adanya pelaku ekonomi yang seharusnya terdaftar namun belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem perpajakan, serta pergeseran aktivitas ekonomi ke sektor digital yang menuntut penyesuaian kebijakan dan administrasi perpajakan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Dirjen Pajak mendorong pergeseran pendekatan pengelolaan perpajakan dari pola enforcement yang reaktif menuju Cooperative Compliance, yaitu kemitraan antara otoritas pajak dan wajib pajak dalam mengelola risiko perpajakan secara transparan dan berbasis kepercayaan.
Pendekatan ini menempatkan dialog lebih awal dan berkelanjutan sebagai instrumen utama untuk meningkatkan kepastian pajak serta menekan potensi sengketa.
Pemerintah juga melanjutkan modernisasi administrasi perpajakan melalui penguatan sistem Coretax dan integrasi data lintas instansi, termasuk dengan Customs–Excise Information System and Automation (CEISA) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, guna meningkatkan kualitas data dan efektivitas pengawasan berbasis risiko.
Dalam forum tersebut, Dirjen Pajak turut mengungkap temuan praktik penyalahgunaan sistem perpajakan yang berdampak langsung pada penerimaan negara. DJP mencatat kerugian negara hampir Rp180 miliar akibat penerbitan faktur pajak fiktif, termasuk temuan yang terpusat di satu desa pada salah satu provinsi yang secara sistematis memproduksi faktur pajak palsu.
