PajakOnline – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menggelar Seminar Nasional “Outlook Ekonomi dan Perpajakan Indonesia 2026: Tata Kelola dan Implikasi bagi Dunia Usaha” di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Seminar ini menjadi forum pemaparan kebijakan dan dialog antara otoritas perpajakan, dunia usaha, dan profesi akuntan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto memaparkan dalam seminar ini bahwa pemerintah telah menetapkan target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, meningkat sekitar 23 persen dibandingkan realisasi penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp1.917,6 triliun. Target ini menempatkan kebijakan perpajakan sebagai instrumen utama untuk menjaga kesinambungan fiskal dan pembiayaan pembangunan nasional di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.
Dalam paparannya lebih lanjut, Bimo mengungkapkan upaya pencapaian target penerimaan pajak 2026 diarahkan melalui kebijakan yang menekankan kepastian hukum, pemanfaatan data yang lebih berkualitas, serta pengelolaan risiko yang lebih presisi, seiring dengan kompleksitas aktivitas ekonomi dan model bisnis yang terus berkembang.
Sejumlah tantangan utama penerimaan pajak turut disoroti, antara lain jumlah Wajib Pajak yang relatif stagnan dalam beberapa tahun terakhir, masih adanya pelaku ekonomi yang seharusnya terdaftar namun belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem perpajakan, serta pergeseran aktivitas ekonomi ke sektor digital yang menuntut penyesuaian kebijakan dan administrasi perpajakan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Dirjen Pajak mendorong pergeseran pendekatan pengelolaan perpajakan dari pola enforcement yang reaktif menuju Cooperative Compliance, yaitu kemitraan antara otoritas pajak dan wajib pajak dalam mengelola risiko perpajakan secara transparan dan berbasis kepercayaan.
Pendekatan ini menempatkan dialog lebih awal dan berkelanjutan sebagai instrumen utama untuk meningkatkan kepastian pajak serta menekan potensi sengketa.
Pemerintah juga melanjutkan modernisasi administrasi perpajakan melalui penguatan sistem Coretax dan integrasi data lintas instansi, termasuk dengan Customs–Excise Information System and Automation (CEISA) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, guna meningkatkan kualitas data dan efektivitas pengawasan berbasis risiko.
Dalam forum tersebut, Dirjen Pajak turut mengungkap temuan praktik penyalahgunaan sistem perpajakan yang berdampak langsung pada penerimaan negara. DJP mencatat kerugian negara hampir Rp180 miliar akibat penerbitan faktur pajak fiktif, termasuk temuan yang terpusat di satu desa pada salah satu provinsi yang secara sistematis memproduksi faktur pajak palsu.
Dalam konteks ini, IAI menegaskan peran akuntan sebagai garda terdepan dalam memastikan tata kelola dan akuntabilitas perpajakan untuk memastikan optimalisasi penerimaan perpajakan negara.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pajak memaparkan 5 agenda penyusunan regulasi perpajakan tahun 2026 yang difokuskan pada (1) kepastian regulasi bagi sektor strategis, (2) penyederhanaan administrasi yang lebih selaras dengan Standar Akuntansi Keuangan, serta (3) penguatan keadilan pajak lintas negara dan pencegahan penghindaran pajak. Agenda tersebut juga mencakup (4) penguatan data dan kepatuhan ekonomi digital, termasuk pertukaran informasi dan pengaturan akses data perpajakan, serta (5) peningkatan kepastian proses dan perlindungan hak Wajib Pajak melalui penyempurnaan ketentuan Coretax, Surat Ketetapan Pajak, dan mekanisme keberatan yang lebih seimbang.
Bimo Wijayanto yang juga merupakan pemegang sertifikasi Chartered Accountant (CA) Indonesia serta anggota IAI, menyatakan kesiapan DJP untuk terus memperkuat kerja sama dengan IAI dan dunia usaha dalam membangun sistem perpajakan yang akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Ketua Kompartemen Akuntan Perpajakan (KAPj) IAI, John Hutagaol, menegaskan arah kebijakan perpajakan 2026 menunjukkan penguatan pendekatan berbasis data dan manajemen risiko. Konsistensi penerapan kebijakan dan integritas kepatuhan dinilai menjadi kunci agar peningkatan target penerimaan pajak dapat dicapai tanpa mengorbankan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi Wajib Pajak.
Sementara itu, Ketua Kompartemen Akuntan Sektor Bisnis (KASB) IAI, I Gede Nyoman Yetna, menyampaikan bahwa peningkatan target penerimaan pajak perlu diimbangi dengan kesiapan tata kelola perusahaan. Ia menekankan pentingnya peran pimpinan perusahaan dan akuntan profesional dalam menerjemahkan kebijakan ekonomi dan perpajakan ke dalam proses bisnis, sistem informasi, serta pengambilan keputusan strategis agar keberlanjutan usaha dan kepercayaan investor tetap terjaga.


































