PajakOnline.com—Ketentuan mengenai Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan atau IDLP tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Berdasarkan aturan tersebut, informasi merupakan keterangan yang disampaikan secara lisan atau tertulis, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan.
Selanjutnya, data merupakan kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan.
Kemudian, laporan merupakan pemberitahuan yang disampaikan oleh orang atau institusi karena hak dan kewajiban yang berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada pejabat yang berwenang, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, mengenai dugaan telah atau sedang terjadinya tindak pidana perpajakan.
Sementara itu, pengaduan merupakan pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, untuk menindak menurut hukum orang pribadi atau badan yang diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan.
Adapun hasil pengembangan dan analisis melalui kegiatan intelijen terhadap IDLP tersebut akan dituangkan dalam lembar informasi intelijen perpajakan. Lembar informasi intelijen perpajakan tersebut akan dilakukan penelaahan untuk menentukan di antara 3 tindak lanjut, yaitu:
1. Dilakukan pemeriksaan bukti permulaan apabila terdapat dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.
2. Tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan jika tidak terdapat dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.
3. Dilakukan penyidikan tanpa pemeriksaan bukti permulaan, dalam hal tindak pidana di bidang perpajakan diketahui seketika.
Oleh karena itu, IDLP mengacu pada informasi, data, laporan, dan pengaduan yang akan dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. Selain PMK 177/2022, ketentuan mengenai IDLP juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-18/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (PER-18/PJ/2014).
Dalam PER-18/PJ/2014, IDLP dapat diterima oleh seluruh unit kerja di lingkungan DJP. IDLP yang diterima atau diteruskan dan dikembangkan serta dianalisis oleh suatu unit DJP tersebut wajib untuk diadministrasikan. Bagi IDLP yang telah diadministrasikan selanjutnya akan diidentifikasi untuk mengetahui dapat atau tidaknya IDLP tersebut dilakukan pengembangan dan analisis IDLP.
Apabila hasil identifikasi menunjukkan identitas terlapor tidak dapat diketahui atau materi IDLP tidak terkait dengan tindak pidana perpajakan, maka IDLP tersebut dilakukan pengarsipan sementara tanpa melakukan pengembangan dan analisis IDLP. Sementara itu, pengembangan dan analisis IDLP merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh analis IDLP untuk menentukan tindak lanjut atas IDLP yang diterima (Pasal 1 angka 10 Perdirjen No.Per -18/PJ/2014).(Kelly Pabelasary)

































