PajakOnline.com— IMF memberikan saran kepada pemerintah di berbagai negara untuk mendorong stimulus fiskal guna meredam dampak buruk wabah virus Corona terhadap perekonomian. Dana Moneter Internasional menyarankan pemerintah di berbagai negara menyiapkan langkah-langkah stimulus fiskal, moneter, dan pasar keuangan untuk memerangi dampak ekonomi dari penyebaran virus corona yang berlangsung cepat.
Menurut IMF, memberikan keringanan atau pembebasan pajak sementara waktu lebih efektif meredam dampak wabah Corona terhadap pelemahan ekonomi global.
Selain merekomendasikan pemberian keringanan atau pembebasan pajak sementara, IMF merekomendasikan bantuan tunai langsung ke rumah tangga dan pelaku usaha.
Kepala Ekonom IMF Gita Gopinath mengatakan, pemangkasan suku bunga hanya dapat mendorong aktivitas ekonomi jika bisnis dalam kondisi normal.
“Rumah tangga dan pelaku usaha terpukul oleh gangguan suplai dan permintaan yang turun tajam. Ini membutuhkan stimulus bantuan dana tunai, subsidi upah, dan keringanan pajak,” kata Gopinath seperti kami kutip dari Reuters, Senin (10/3/2020).
Stimulus-stimulus tersebut dibutuhkan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dan pelaku usaha mempertahankan bisnis.
Dia mencontohkan, stimulus yang diberikan pemerintah Italia dengan memperpanjang batas waktu pembayaran pajak bagi perusahaan di daerah yang terkena dampak dan tambahan dana bagi pekerja yang di-PHK akibat karantina dan pembatasan perjalanan.
Korea Selatan juga memperkenalkan subsidi upah untuk pedagang kecil dan meningkatkan tunjangan untuk perawatan rumah dan pencari kerja. Sementara Tiongkok, menghapuskan kewajiban kontribusi jaminan sosial dari pelaku usaha untuk sementara waktu.
“Bagi mereka yang diberhentikan, asuransi pengangguran dapat ditingkatkan untuk sementara dengan memperpanjang durasinya, meningkatkan tunjangan, atau memenuhi persyaratan,” ujar Gopinath.
Jika cuti sakit dan cuti keluarga tidak termasuk dalam tunjangan standar, menurut dia, pemerintah harus mempertimbangkan untuk mendanai itu agar pekerja yang tidak sehat atau pengasuh mereka bisa tinggal di rumah tanpa takut kehilangan pekerjaan selama epidemi.
Gopinath juga mengatakan bank sentral harus siap untuk memberikan likuiditas yang cukup kepada bank dan perusahaan pembiayaan nonbank. Ini berlaku terutama bagi mereka yang memberikan pinjaman kepada usaha kecil dan menengah, yang mungkin kurang siap untuk menahan gangguan yang tajam.
Sementara itu, pengamat perpajakan Abdul Koni mengatakan, dampak wabah Corona sudah dirasakan, termasuk di negara Indonesia. Banyak sektor usaha, baik dari sektor industri pariwisata, manufaktur, trading, transportasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan lain sebagainya terkena imbasnya. Menurunnya jumlah transaksi atau produksi berdampak pada turunnya jumlah pendapatan usaha.
“Oleh karena itu, Pemerintah harus segera membuat kebijakan fiskal untuk membantu sektor-sektor usaha bertahan dari dampak buruk wabah Corona ini. Salah satu kebijakan pemerintah yang paling tepat adalah memberikan keringanan, kelonggaran, atau relaksasi atas pembayaran pajak tahun berjalan, dengan membebaskan pembayarannya untuk jangka waktu tertentu,” kata Managing Partners PajakOnline Consulting Group, Abdul Koni.
#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju

































