PajakOnline.com—Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengungkapkan pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia dalam tiga tahun terakhir ini telah mengubah skema perpajakan. Direktur Program Indef Esther Sri Astuti menyebutkan pandemi telah memengaruhi dan mengubah skema perpajakan.
“Pajak berperan dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti memberikan bantuan pajak secara langsung, pajak juga mengurangi ekonomi yang tidak merata melalui pajak progresif,” kata Esther dalam acara 14th Annual Conference Asia-Pacific Tax Forum (APTF), belum lama ini.
Esther mengatakan, seiring pemulihan ekonomi dunia, perpajakan berperan dalam bentuk bantuan keuangan internasional langsung. Menurutnya, peningkatan kapasitas perpajakan masih diperlukan untuk meningkatkan penerimaan sehingga dapat mendukung pembangunan negeri.
Kemudian, transparansi termasuk moneter dan pendapatan dan pengeluaran domestik keduanya akan menjadi penting dalam penerimaan pajak dan pemulihan ekonomi.
Kegiatan APTF yang dibuka Wakil Presiden Ma’ruf Amin mempertemukan sektor publik dengan pakar akademisi, sektor swasta, pemangku kepentingan atau stakeholders untuk berbagi isu dan membahas masalah yang menjadi perhatian dalam kebijakan dan penerapan perpajakan di kawasan Asia Pasifik.