PajakOnline.com—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera mengeluarkan aturan insentif atau keringanan pajak untuk industri kendaraan bermotor (otomotif).
Insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan cara memberikan keringanan atau relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ini diharapkan mampu menggairahkan kembali industri otomotif akibat terdampak pandemi Covid-19.
“Kita ingin menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif yang kian lesu terdampak pandemi Covid-19,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier dalam diskusi virtual, Rabu (14/10/2020).
Dia meminta supaya Kementerian Keuangan tidak menunda terkait aturan tersebut. Adapun, pajak 0% untuk mobil bisa dikeluarkan Desember 2020. “Dan kita minta sampai Desember saja, untuk diungkit sementara. Ini yang menjadi bagian kita untuk upaya recovery,” katanya.
Menurutnya hal ini tercermin dari tingkat utilisasi industri otomotif yang terus anjlok dalam beberapa waktu terakhir. Menyusul turunnya permintaan akan produk otomotif selama pandemi Covid-19 berlangsung, khususnya dari kalangan kelas menengah.
“Membangkitkan demand sebagai penggerak menjadi syarat utama, sehingga kelas menengah uangnya tidak di taruh di bank. Akan tetapi untuk beli mobil karena ada relaksasi insentif berupa apakah 0 persen atau paling tidak memberikan upaya baru untuk membuka demand sektor otomotif. Berarti utilisasi industri tumbuh industri itu akan tumbuh,” katanya.

































