PajakOnline.com—Pengalihan hak atas kepemilikan tanah atau bangunan dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), sepanjang syarat formal dan material telah dipenuhi. Agar Wajib Pajak dapat dibebaskan dari PPh pada saat melakukan pengalihan hak, maka wajib pajak perlu memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah atau Bangunan (SKB PPhTB).
Pemerintah mengatur ketentuan terkait pengecualian pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan dalam PER- 30/PJ/2009. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PER-30/PJ/2009, sebenarnya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar PPh. Namun, terdapat pengecualian yang tertuang pada pasal 2 ayat (1).
“Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak penghasilan atas penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah …, dengan cara hibah … warisan …,” demikian kutipan Pasal 2 ayat (1) PER-30/PJ/2009.
Subjek pajak yang memerlukan SKB PPh sebagai berikut;
- Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan bangunan dengan Jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60 juta.
- Orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, dan orang pribadi yang menjalankan usaha mikro sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha.
- Badan yang melakukan pengalihan tanah dan bangunan secara hibah kepada badan keagamaan, pendidikan, sosial termasuk yayasan, dan orang pribadi yang menjalankan usaha mikro tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang bersangkutan.
- Melalui warisan, tidak disebutkan batasan siapa penerima waris (ahli waris) yang dapat memperoleh pembebasan melalui SKB PPh. Namun demikian ahli waris harus tercantum dalam dokumen sah yang menyebutkan nama para ahli waris.
Untuk pengajuan SKB PPh diajukan ke kantor pajak. Apabila orang pribadi dengan penghasilan di bawah PTKP dan jumlah bruto pengalihan hak atas tanah dan bangunan kurang dari Rp60 juta, maka harus melampirkan Surat Pernyataan Berpenghasilan di Bawah PTKP dan Jumlah Bruto Pengalihan Hak Atas tanah dan bangunan.
Selain itu, orang pribadi juga diwajibkan untuk melampirkan permohonan dengan fotokopi Kartu Keluarga, dan SPPT PBB tahun yang bersangkutan. Apabila pengalihan hibah yang dilakukan oleh orang pribadi dengan penghasilan diatas PTKP dan pengalihan bruto lebih dari Rp60 juta atau oleh badan, maka harus melampiri Surat Pernyataan Hibah.
Jika pengalihannya berupa waris, permohonan diajukan oleh ahli waris. Permohonan oleh ahli waris harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris yang terlampir dalam PER-30/PJ/2009. Perlu dipahami bahwa SKB PPh hanya berlaku untuk satu transaksi, apabila terjadi transaksi baru maka diperlukan SKB PPh yang baru.(Kelly Pabelasary)


































