PajakOnline.com—Wajib pajak atau warga masyarakat yang bergotong royong membantu upaya pemerintah menangani pandemi Covid-19 berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan.
Ada 5 fasilitas yang diberikan. Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto untuk wajib Pajak dalam Negeri (WPDN) yang memproduksi alat kesehatan atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) untuk Covid-19, diberikan tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari biaya langsung produksi Alkes dan PKRT.
Alkes berupa masker bedah, respirator N95, pakaian pelindung, sarung tangan bedah dan pemeriksaan, ventilator dan reagan test serta PKRT berupa antiseptic hand sanitizer dan disinfektan.
Kedua, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) memberi sumbangan untuk COVID-19 maka sumbangan tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebesar nilai yang sesungguhnya dikeluarkan.
Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan, fasilitas insentif pajak penghasilan tersebut tercantum dalam PP No 29 Tahun 2020 sebagai bagian dari rangkaian insentif yang diberikan negara di tengah wabah Covid-19.
“Dalam PP tersebut (PP No 29/2020) sumbangan boleh diberikan pada BNPB atau BPBD atau Kemenkes menunjuk siapa atau Kementerian Sosial atau Lembaga pengumpulan sumbangan. Lembaga penerima juga harus mempunyai NPWP dan melaporkan sumbangan tersebut. Sumbangan dapat berbentuk uang barang, dan seterusnya. Kalau seandainya sumbangan tadi sudah dilaporkan di PP 93, (pengurangan) 5 persen tadi, maka dia tidak dapat dikurangkan lagi. Sudah selesai di sana. Tidak boleh double. Dia harus memilih apakah menggunakan rezim PP 29 atau PP 93,” kata Yunirwansyah dalam acara Media Briefing DJP secara online di Jakarta pada Kamis (25/6/2020).
Sumbangan tersebut perlu didukung oleh bukti penerimaan dan diterima penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiliki NPWP seperti BNPB, BPBD, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos) atau lembaga pengumpulan sumbangan berizin Kemensos / Pemda. Namun, pengurangan tersebut harus dipilih salah satu antara mengikuti aturan PP Nomor 29/2020 atau PP Nomor 93/2010.
Ketiga, PP Nomor 29/2020 juga membahas tarif 0% pada PPh 21 bersifat final untuk tambahan penghasilan dari pemerintah berupa honorarium atau imbalan yang diterima orang WP Pribadi untuk tenaga kesehatan yang mendapat penugasan menangani Covid-19.
Tenaga kesehatan tersebut mencakup tenaga kesehatan sesuai peraturan kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan seperti asisten, tenaga kebersihan, administrasi, pemulasaran jenazah, pengemudi ambulans dan pendukung kesehatan yang lain.
Keempat, penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta. Penghasilan WP dari pemerintah yang dikenakan PPh Final 0% atas kompensasi atau penggantian dari persewaan harta berupa tanah, dan atau bangunan sesuai PP Nomor 34/2017 dan sewa serta penghasilan lain sehubungan harta selain tanah/bangunan.
Kelima, pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa (buy back) untuk WP Perseroan Terbatas yang ingin mendapat penurunan tarif 3 persen. Maka, 40% saham yang disetor, diperdagangkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI)/dimiliki publik minimal 300 pihak. Pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5 persen dan dipenuhi paling singkat 183 hari kalender dalam 1 tahun. Pihak, tidak termasuk WP yang buy back saham dan/atau yang memiiki hubungan istimewa dengan WP.
WP buy back dianggap tetap memnuhi ketentuan Pihak dengan syarat mendapat penunjukan/persetujuan Pimpinan Kementerian terkait atau OJK. Buy back saham dilakukan dari 1 Maret sampai dengan 30 September 2020. Saham hanya boleh dikuasai sd. 30 September 2020 dan menyampaikan laporan laporan buy back pada SPT Tahunan PPh.

































