PajakOnline.com—Bukti Potong (Bupot) atau Bukti Pungut unifikasi terbagi menjadi 2 format standar. Kedua format tersebut merupakan formulir BPBS dan formulir BPNR. Sesuai Perdirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021.
Kami kutip dari pasal 4 ayat (1) PER-24/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar yang menggunakan formulir BPBS ditujukan untuk bukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23, sedangkan formulir BPNR untuk bukti pemotongan PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) bagi wajib pajak luar negeri.
Hanya satu bukti potong/pungut berformat standar yang dibuat oleh pemotong/pemungut yang bisa digunakan untuk satu pihak yang dipotong/dipungut, satu kode objek pajak, dan hanya satu masa pajak.
Apabila dalam satu masa pajak terdapat beberapa transaksi pihak yang sama dan dengan kode objek pajak yang sama, maka pemotong/pemungut pajak cukup membuat 1 bukti potong/pungut unifikasi berformat standar.
Selain menggunakan bukti potong/pungut yang sudah terstandar, ada 5 dokumen yang kedudukannya disamakan dengan bukti potong/pungut unifikasi. Berikut dokumen-dokumen tersebut:
Dokumen yang dipakai oleh pemotong/pemungut untuk memotong PPh penghasilan bunga deposito atau tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro
Dokumen yang dipakai oleh pemotong/pemungut untuk memotong PPh atas diskonto SPN dan bunga SBN memiliki jangka waktu lebih dari 12 bulan
Dokumen yang digunakan untuk memotong PPh atas bunga surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang
Dokumen yang digunakan untuk memotong PPh atas transaksi penjualan bukan saham pendiri di bursa efek, penjualan saham milik perusahaan modal ventura tidak di bursa efek, dan tambahan PPh atas kepemilikan saham pendiri saat initial public offering (IPO)
Dokumen yang dipakai oleh pemotong/pemungut untuk memotong penghasilan lain yang memakai dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong/pungut
Selain kelima dokumen tersebut, dokumen-dokumen yang dipersamakan tersebut dapat berupa dokumen buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, dan dokumen-dokumen lainnya yang setara. Jenis dari dokumen tersebut juga dapat berupa dokumen kertas ataupun elektronik.
Dokumen-dokumen tersebut dapat dipersamakan dengan bukti potong/pungut unifikasi apabila dalam dokumen tersebut memuat nama pihak yang dipotong, nomor unik transaksi yang berkaitan, dan jumlah PPh yang dipotong.