PajakOnline.com—Account Representative merupakan jabatan pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdiri dari beberapa tingkat jabatan seperti yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 1 PMK 45/2021).
Terdapat jabatan dan peringkat jabatan untuk AR yang merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan tentang jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkup Kementerian Keuangan. Kemudian, penetapan jabatan dan peringkat jabatan untuk AR dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama secara administratif membawahi KPP terkait atas nama pejabat pimpinan tinggi madya.
Pengertian AR yang ada pada kebijakan sebelumnya berbeda dengan pengertian AR yang sekarang memuat ‘jabatan pelaksana’ dan ‘beberapa tingkatan jabatan’. Awalnya mengikuti PMK No. 79/PMK.01/2015 AR yaitu pegawai yang diangkat dan ditetapkan menjadi AR pada KPP.
Tidak hanya itu, pada PMK 45/2021 AR sekarang tidak terbagi ke dalam 2 fungsi seperti yang ada pada PMK 79/2015. Karena dalam PMK 79/2015 dijelaskan AR terdiri dari 2 fungsi, yang meliputi:(i) fungsi pelayanan dan konsultasi: dan (ii) fungsi pengawasan dan penggalian potensi.
Dengan adanya perubahan, memperlihatkan bahwa dahulu AR berperan dan bertugas dalam memaksimalkan fungsi konsultasi dan bimbingan terhadap wajib pajak, sekarang hanya melakukan pengawasan pajak. Walaupun begitu, tugas AR salah satunya berhubungan dengan penyuluhan dan konseling.
Tetapi AR yang melakukan tugas penyuluhan dan konseling hanya berhubungan dengan pembuatan konsep himbauan dan konseling kepada wajib pajak. Sedangkan, fungsi pelayanan diberikan kepada pejabat lain seperti fungsional penyuluh pajak aau asisten penyuluh pajak.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB 49/2020 dan Permenpan-RB 50/2020 terdapat jabatan baru yaitu, jabatan fungsional penyuluh pajak dan asisten penyuluh pajak.
Berdasarkan PMK 45/2021 Account Representative mempunyai 7 tugas, di antaranya:
1.Melakukan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan tentang perpajakan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan serta pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak.
2.Melakukan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi
3.Melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan.
4.Melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
5.Menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling kepada wajib pajak
6.Melakukan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi termasuk tetapi tidak terbatas pada data surat pemberitahuan, data pihak ketiga, dan data pengampunan pajak.
7.Melakukan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.
Dalam melaksanakan tugasnya, pegawai yang memiliki jabatan sebagai AR bertanggung-jawab kepada pejabat pengawas yang menjadi atasannya langsung. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































