TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Insentif Pajak Bermanfaat, Wajib Pajak Ingin Insentif Diberlakukan Kembali

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Insentif pajak bagi kalangan dunia usaha amat bermanfaat. Survei Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2020 menunjukkan sebanyak 95% responden menilai insentif pajak bermanfaat bagi Wajib Pajak (WP), sehingga berminat untuk memanfaatkan kembali tahun 2021 ini.

Oleh karena itu, pemerintah terus memperbaiki desain insentif fiskal ini. Di awal pandemi Covid-19 bulan Maret 2020, insentif ditujukan untuk 440 sektor yang eligible.

Baca Juga: Pemerintah Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Insentif Pajak

“Pada bulan Juli jumlah sektornya meningkat lagi menjadi 1.189. Untuk berbagai PMK bidang kesehatan maupun insentif yang dalam bidang-bidang yang dianggap eligible, kita teruskan sampai tahun 2021. Dan Maret 2021 kita mengintroduce lagi untuk PPN barang mewah kendaraan bermotor dan juga untuk perumahan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR pada Senin (24/5/2021).

Dengan pemberian insentif tentu penerimaan pajak menurun, tercatat penerimaan pajak tahun 2020 sebesar Rp1.069,98 triliun. Meski demikian pemerintah berhasil membantu dunia usaha untuk bertahan di masa pandemi.

Baca Juga: Realisasi Insentif Pajak Dunia Usaha Capai Rp26,2 Triliun Hingga April 2021

Menkeu menyatakan bagi WP sektor manufaktur yang memanfaatkan insentif pajak pertumbuhan omzet usahanya -3,92%, sedangkan non pemanfaat insentif kontraksinya lebih dalam -8,55%. Pertumbuhan kredit pajak pemanfaat -48,56%, non pemanfaat -10,38%. Pertumbuhan biaya gaji pemanfaat -3,76%, non pemanfaat -5,80%. Pertumbuhan pajak terutang pemanfaat -17,43%, non pemanfaat -34,42%.

Untuk WP sektor perdagangan yang memanfaatkan insentif pajak, pertumbuhan omzet usaha -5,39%, non pemanfaat -16,23%. Pertumbuhan kredit pajak pemanfaat -28,75%, non pemanfaat -19,64%. Pertumbuhan biaya gaji pemanfaat 0,98%, non pemanfaat -13,09%. Pertumbuhan pajak terutang pemanfaat -21,49%, non pemanfaat -19,05%.

Baca Juga: Insentif Pajak Bantu Cash Flow Pelaku Usaha

Insentif membantu dunia usaha untuk menjaga cashflow-nya. Dengan cashflow yang terjaga, dunia usaha dapat segera memulihkan perekonomian. “Jadi bisa dikatakan insentif pajak itu mencegah kematian atau kebangkrutan,” kata Menkeu Sri Mulyani.