PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan kembali memberikan stimulus tambahan untuk mempercepat pemulihan ekonomi sebagai perbaikan atas tiga paket stimulus yang telah diluncurkan sejak awal pandemi Covid-19. Stimulus tersebut salah satunya terkait insentif perpajakan bagi dunia usaha.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, wajib pajak (WP) badan akan mendapatkan tarif diskon tambahan untuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, dari sebelumnya 30% menjadi 50%.
Kebijakan tersebut, kata Sri Mulyani, diambil untuk membantu menggerakkan sektor riil sehingga dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 dapat lebih ditekan. Dengan tambahan insentif pajak, perusahaan memiliki cashflow yang lebih baik sehingga dapat melakukan ekspansi usaha pada paruh kedua tahun 2020.
“Kami akan melaksanakan penurunan cicilan PPh 25 korporasi yang selama ini diberikan diskon 30% menjadi 50%,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers secara online bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), kemarin atau Rabu (5/8/2020).
Dari jumlah anggaran insentif pajak sebesar Rp120,6 triliun dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), anggaran untuk insentif pajak PPh Pasal 25 sebesar Rp14,4 triliun.
Adapun untuk realisasi insentif pajak bagi dunia usaha per 5 Agustus 2020, lanjut Sri Mulyani, baru mencapai Rp16,2 triliun atau sekitar 13,4% dari total anggaran yang ada.