TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

INTI Kabupaten Bekasi: Kita Bisa, Karena Kita Bersatu Indonesia Maju 2045

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Kabupaten Bekasi Masa Bakti 2024-2026 resmi dilantik di Auditorium Bakmi Golek, Cikarang, Bekasi, Sabtu (30/11/2024) .

[caption id="attachment_78811" align="alignnone" width="800"] Ketua INTI Jawa Barat Leon Hanafi menyerahkan pataka INTI kepada Ketua INTI Kabupaten Bekasi Ferry Gunawan.[/caption]

Dalam sambutan acara tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Pusat INTI Candra Jap mengatakan, pelantikan pengurus ini merupakan momentum yang ditunggu-tunggu bagi INTI terutama di wilayah Kabupaten Bekasi. "Untuk berkontribusi bagi bangsa dan negara," kata Candra.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut pengurus pusat INTI, pengurus INTI Jawa Barat, jajaran pengurus dan anggota INTI Kabupaten Bekasi dan undangan terhormat lainnya.

[caption id="attachment_78812" align="alignnone" width="800"] Ketua INTI Kabupaten Bekasi Ferry Gunawan./PajakOnline.com[/caption]

Ketua INTI Kabupaten Bekasi Ferry Gunawan mengatakan, INTI Kabupaten Bekasi siap untuk berkontribusi, dalam memperkuat bidang ekonomi dan budaya. "Melakukan pembauran secara total dengan Kebhinekaan dan budaya yang menjadi aset yang tidak ternilai dan menjadi jati diri bangsa," kata Ferry.

Acara pelantikan pengurus INTI Kabupaten Bekasi, di antaranya diisi untuk menebar manfaat dengan kegiatan edukasi dan literasi perpajakan.  Pembicaranya Abdul Koni, Managing Director PajakOnline Consulting Group dalam Seminar Pajak up-date.

Koni mengatakan, memiliki kesadaran pajak semestinya dimiliki para pelaku usaha sejak dini. Sejak mereka memulai membangun bisnis sudah sadar terhadap kewajiban perpajakannya.

Karena, pajak sifatnya memaksa dengan undang-undang. Bagi yang menghindar tidak membayar pajak ada sanksinya, denda sampai pidana, atau bahkan bisa masuk tahanan (gijzeling/sandera) penjara. Dengan begitu, kepatuhan membayar pajak seharusnya menjadi budaya kita dalam berkontribusi membela bangsa dan negara.

[caption id="attachment_78821" align="alignnone" width="800"] Managing Director PajakOnline Consulting Group Abdul Koni./PajakOnline.com[/caption]

 

"Saat ini dan pada masa-masa mendatang ada sistem Core Tax, semuanya terpusat, terintegrasi, dan memberikan banyak kemudahan untuk membayar pajak. KTP/NIK kita sudah menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Artinya, kita sudah tidak bisa lagi menghindari kewajiban membayar pajak. Rekening bank kita bisa diakses Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baik di dalam dan luar negeri, sehingga kita tidak bisa menyembunyikan harta kekayaan," kata Koni mantan pemeriksa DJP.

Oleh karena itu, dengan kesadaran pajak maka bisnis menjadi lebih efisien dan semakin berkembang maju. "Kita akan terhindar dari sanksi-sanksi dan menjadi fokus dalam pengembangan usaha karena patuh dan taat membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Koni.