Kamis, 11 September 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Investasi Emas Digital

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
24/10/2023
in Business, Headlines
0
Investasi Emas Digital

Ilustrasi emas digital. Foto: Bareksa.

1.1k
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Harga Emas dinilai mulai mendekati rekor sepanjang masa. Dan untuk mereka yang memiliki modal pas-pasan, investasi emas digital tentu adalah hal yang cerdas.

Dengan adanya emas digital, investasi emas bisa menjadi semakin praktis dan mudah. Anda bisa membeli emas dalam gramasi yang sangat kecil sekalipun tanpa harus mengunjungi toko.

Tetapi dibalik itu semua, ada risiko yang sering kali disepelekan dan berpotensi mengganggu keuangan kita.

Perhatikan 3 penelurusan di bawah ini terkait dengan Emas Digital

1. Telusuri rekam jejak perusahaan penyelenggara emas digital

Baca Juga:

Terima Kasih Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Siap Bertugas

Harbolnas 2025 Targetkan Transaksi Rp35 Triliun

BRICS Berperan Strategis dalam Stabilitas Global

GERNAS: Perkebunan Sawit Rakyat Perkuat Ekonomi dan Kedaulatan Energi

MUI Minta Pemerintah Pungut Pajak dengan Adil, Jangan Bebani Masyarakat Kecil

Jika perusahaan penyelenggara sudah memiliki perizinan, maka langkah berikutnya adalah memeriksa rekam jejak perusahaan dari berbagai sumber. Anda bisa lakukan dengan menelusurinya lewat berita di media massa, atau laporan-laporan keluhan di media sosial jika ada.

Penelusuran ini bisa sangat berguna untuk mengetahui lebih dalam seputar bagaimana perusahaan melayani penggunanya.

Jangan lupa juga untuk mencari ulasan-ulasan atau review jujur para influencer terkait aplikasi tersebut di media sosial.

2. Cek perizinan di Bappebti

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah memeriksa perusahaan penyelenggara investasi emas digital yang Anda tuju.

Perusahaan pedagang emas digital wajib memiliki izin operasi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Nama perusahaan-perusahaan yang sudah mengantongi izin, akan terpampang di bappebti.go.id/pedagang_emas.

Beberapa kriteria perusahaan yang dinilai layak mendapatkan izin operasi harus memiliki kriteria ini:

a. Berbadan hukum perseroan terbatas (PT)

b. Memiliki sistem dan mekanisme transaksi fisik emas digital

c. Memiliki modal sebesar Rp 20 miliar dan mampu mempertahankan modal akhir sejumlah Rp 16 miliar atau ⅔ dari total pengelolaan emas

d. Pedagang fisik emas digital wajib menempatkan sejumlah emas pada pengelola tempat penyimpanan sebanyak 10kg yang terdiri dari 75% emas fisik dan 25% kas.

3. Telusuri juga siapa pendirinya

Tidak sedikit perusahaan penyelenggara emas digital yang merupakan perusahaan rintisan (startup), yang tentunya masih bergantung pada suntikan dana investor.

Penting sekali untuk mengenal lebih jauh siapa pendiri sekaligus pemimpin dari perusahaan tersebut. Dan bagaimana kiprahnya di dunia bisnis.

Reputasi seseorang dalam mendirikan usaha tentu bisa terlihat dengan mudah dari berbagai sumber pemberitaan.

Jadi jangan sampai Anda malah berinvestasi di perusahaan yang didirikan oleh seseorang yang memang tidak memiliki pengalaman bisnis sama sekali, atau mungkin saja hanya seorang selebriti atau public figure yang hanya berniat mencuri perhatian publik. (Wiasti Meurani)

Share450Tweet282Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

OJK Soroti Insentif Pajak dan Mahalnya Baterai Kendaraan Listrik

Next Post

Pendapatan Pajak Daerah Bogor Capai 89,4%

Related Posts

Terima Kasih Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Siap Bertugas

Terima Kasih Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Siap Bertugas

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelenggarakan acara serah terima jabatan Menteri...

Harbolnas 2025 Targetkan Transaksi Rp35 Triliun

Harbolnas 2025 Targetkan Transaksi Rp35 Triliun

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah berkolaborasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) resmi memulai...

BRICS Berperan Strategis dalam Stabilitas Global

BRICS Berperan Strategis dalam Stabilitas Global

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo menyampaikan pandangannya bahwa BRICS telah menjadi salah...

GERNAS: Perkebunan Sawit Rakyat Perkuat Ekonomi dan Kedaulatan Energi

GERNAS: Perkebunan Sawit Rakyat Perkuat Ekonomi dan Kedaulatan Energi

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Masa depan perkebunan sawit adalah untuk kesejahteraan rakyat. Seperti...

Fatwa MUI: Haram Beli Produk-Produk Pendukung Israel

MUI Minta Pemerintah Pungut Pajak dengan Adil, Jangan Bebani Masyarakat Kecil

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah untuk tidak membebani tarif...

Presiden Prabowo Agar Prioritaskan Makan Bergizi Gratis untuk Keluarga Miskin di Wilayah 3 T

Tax Payer Community, Dari Pajak untuk Rakyat: Inilah 8 Program Strategis dalam APBN 2026

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah telah menetapkan delapan agenda prioritas dalam Rencana Anggaran...

Daya Beli Melemah, PHK Meningkat: Tantangan Ekonomi Indonesia Tahun Ini

Daya Beli Melemah, PHK Meningkat: Tantangan Ekonomi Indonesia Tahun Ini

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Pada tahun 2025 ini perekonomian Indonesia menghadapi tekanan ganda:...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp40,02 Triliun

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

Oleh: Ishak, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten PajakOnline | Emas bukan...

Kanwil DJP Jakbar Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini Lewat Pajak Bertutur

Kanwil DJP Jakbar Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini Lewat Pajak Bertutur

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Ratusan pelajar dari berbagai jenjang pendidikan mengikuti Pajak Bertutur Kolaborasi...

Load More
Next Post
Tingkatkan Pendapatan Daerah, Pemkab Bogor Bentuk TPAKD

Pendapatan Pajak Daerah Bogor Capai 89,4%

BPJS Ketenagakerjaan

Saldo JHT BPJS Bisa Cair Saat Masih Kerja

Tahun Depan, Penggunaan Dana Desa Makin Luas dan Disalurkan Langsung ke Desa

APBN untuk Dana Desa sampai Otonomi Khusus Tahun Depan

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134374 shares
    Share 53750 Tweet 33594
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44750 shares
    Share 17900 Tweet 11188
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43893 shares
    Share 17557 Tweet 10973
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39576 shares
    Share 15830 Tweet 9894
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26950 shares
    Share 10780 Tweet 6738

Peraturan Pajak

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020
Berita

Marketplace Kini Jadi Pemungut PPh Pasal 22

22 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Layanan Baru, Bayar Pajak Kendaraan dengan Cicilan di Jawa Barat

10/09/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0878-2179-7926

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In