TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Saldo JHT BPJS Bisa Cair Saat Masih Kerja

Redaksi PajakOnline · 25 Okt 2023, 08.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang menjamin peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Para peserta ternyata bisa mencairkannya sebelum memasuki masa pensiun, dengan mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek bisa mencairkan sebagian dari saldo tabungan JHT meskipun masih aktif bekerja. Menurut PP 60 Tahun 2015, peserta yang bisa mencairkan JHT yaitu pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 10 tahun.

JHT yang bisa dicairkan adalah saldo JHT sebagian maksimal sebesar 10 dan 30 persen. Klaim 10 persen biasanya digunakan sebagai persiapan memasuki masa pensiun. Sedangkan klaim saldo JHT 30 persen digunakan untuk kepemilikan rumah.

Untuk mengklaim saldo JHT BPJS, anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen dalam bentuk asli maupun fotokopi. Mengutip laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa dokumen yang diperlukan
Untuk Mengajukan Klaim 10%

Bagi pekerja yang ingin mengajukan klaim saldo JHT sebesar 10% untuk persiapan memasuki masa pensiun, dokumen yang diperlukan adalah:

1. Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
2. Kartu Keluarga
3. Buku Tabungan
4. E-KTP
5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
6. NPWP (jika ada)

Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya. Hal ini terjadi apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.

Cara Mengklaim Saldo JHT 10% dan 30%

Klaim JHT baik 10% maupun 30% dapat dilakukan di kantor cabang. Mengutip situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah-langkahnya:

1. Scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang
2. Isi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
4. Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
5. Unggah Dokumen Persyaratan.
6. Tunjukkan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
7. Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
8. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Cara Cek Saldo JHT

1. Download aplikasi Jamsostek Mobile
2. Buka aplikasi JMO, pilih menu Jaminan Hari Tua
3. Pada halaman Jaminan Hari Tua, klik Cek Saldo
4. Pilih KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) yang ingin ditampilkan
5. Saldo JHT di tampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan. (Wiasti Meurani)

Saldo JHT BPJS Bisa Cair Saat Masih Kerja | PajakOnline