TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Invoice Tagihan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Invoice Tagihan merupakan tanda bukti untuk melakukan penagihan pembayaran kepada pembeli. Invoice tagihan ini menjadi dokumen penting dalam sebuah transaksi. Dokumen ini memberikan perincian transaksi yang terjadi antara pihak pembeli dan penjual.

Dalam bertransaksi, terutama transaksi bisnis, penting untuk menyertakan sejumlah dokumen tertentu. Dokumen ini penting karena menjadi alat bukti sekaligus alat tagih pembayaran atas transaksi tersebut.

Yang dimaksud dokumen tersebut adalah invoice tagihan. Ini merupakan salah satu dari jenis invoice yang digunakan dalam transaksi sebagai alat untuk menagih pembayaran kepada pembeli.

Invoice penagihan memiliki arti yang sama dengan invoice pada umumnya, yaitu sebuah dokumen penting yang digunakan sebagai alat tagihan yang dikirimkan dari pihak penjual kepada pihak pembeli.

Jika dikirimkan atau diberikan dalam bentuk manual, invoice terdiri dari tiga rangkap: satu lebar untuk pembeli, satu lembar untuk penjual sebagai arsip, dan lembar terakhir digunakan untuk laporan keuangan.

Namun sekarang, invoice sudah banyak dikirimkan dalam bentuk digital atau e-invoice sehingga pembeli tidak perlu menerimanya dalam bentuk kertas. Hal tersebut memberikan kelebihan sebagai berikut:

1. Lebih mudah dicari
2. Lebih mudah disimpan
3. Lebih ramah lingkungan
4. Lebih aman dan minim risiko rusak

Fungsi dari Invoice Tagihan

Berdasarkan dari pengertiannya, invoice penagihan memiliki fungsi menagih pembayaran kepada pembeli atas transaksi yang terjadi.

Tetapi selain itu, invoice juga memiliki fungsi untuk merinci transaksi, pengendalian akuntasi, dan sebagai kontrol internal perusahaan.

Format dari Invoice

Format invoice penagihan tidak jauh berbeda dengan format invoice pada umumnya. Pada dasarnya, invoice penagihan harus memuat informasi seperti dibawah ini:

1. Nomor order
2. Nomor detail order
3. Nomor invoice
4. Hari dan tanggal
5. Harga
6. Identitas penjual dan pembeli
7. barang dan/atau jasa
8. subtotal transaksi
9. diskon (jika ada)
10. Pajak pembelian (PPN atau PPh)
11. Biaya pengiriman (jika ada)
12.Total transaksi

Maka dengan begitu, baik pembeli maupun penjual dapat mengindetifikasi langsung transaksi berdasarkan informasi yang tercantum di invoice, dan memudahkan pembeli untuk melakukan pembayaran. (Wiasti Meurani)