PajakOnline | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal bagi hotel dan resto. Diskon pajak daerah atas jasa perhotelan bahkan mencapai 50% selama dua bulan pertama sejak kebijakan diterapkan.
“Insentif fiskal pada sektor industri hotel berupa pengurangan beban pajak sebesar 50% dilaksanakan pada dua bulan pertama. Kemudian dua bulan berikutnya sebesar 20%,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Pemprov DKI Jakarta juga memberikan potongan pajak 20% untuk sektor makanan dan minuman. Kebijakan ini, menurut Pramono, diambil untuk membangkitkan semangat pelaku industri untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
“Karena kami ingin mendorong orang untuk lebih bergairah membayar pajak,” kata Pramono.
Pramono membenarkan Pemprov Jakarta belum mengumumkan tanggal pemberlakuan insentif ini. Namun dia memastikan kebijakan tersebut telah disiapkan.
Usulan ini sebelumnya pernah diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno. Dia menyebut bahwa keringanan pajak bagi pelaku usaha di sektor perhotelan ini disiapkan sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-498 Jakarta serta untuk menggerakkan ekonomi kota.
































