JANGKA WAKTU PENDAFTARAN ATAU PELAPORAN KEGIATAN USAHA
(Pasal 2 KEP – 516/PJ./2000 jo KEP – 161/PJ./2001)
Bagaimana jangka waktu pendaftaran atau pelaporan kegiatan usaha?
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, apabila sampai dengan suatu bulan memperolah penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat pada akhir bulan berikutnya.Wajib Pajak orang pribadi yang belum mencapai PTKP dapat mengajukan permohonan untuk memperolah NPWP.
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak bagi yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah , yang :
| a. | memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; |
b. | tidak memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat akhir masa pajak berikutnya. |
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di beberapa tempat, juga wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Jadi kalau punya dua tempat usaha berbeda maka mendaftarkan diri juga di kedua Kantor Pelayanan Pajak tersebut.
Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP/NPPKP sampai batas yang telah ditentukan akan diterbitkan NPWP/NPPKP secara jabatan.

































