TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memperpanjang masa berlaku penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang semula berakhir pada 30 Juni 2025, kini diperpanjang hingga 30 September 2025. Kebijakan ini diambil karena masih tingginya antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan pemutihan pajak tersebut.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan perpanjangan ini dilakukan mengingat masih panjangnya antrean warga yang ingin membayar PKB dengan memanfaatkan fasilitas penghapusan tunggakan pajak.

"Karena antrean orang yang membayar PKB masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak PKB sampai 30 September 2025," kata Gubernur Dedi Mulyadi, dikutip Selasa (1/7/2025).

Selain perpanjangan pemutihan pajak, warga Jawa Barat juga mendapat kemudahan tambahan dari Jasa Raharja yang memberikan fasilitas penghapusan tunggakan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Direktur Utama Jasa Raharja memberikan kebijakan khusus untuk pemilik kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat dengan hanya membayar iuran selama dua tahun, yakni tahun lalu dan tahun ini.

Dedi mengimbau warga Jawa Barat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dengan melunasi pajak kendaraan tahun pajak 2025. Gubernur bahkan memberikan peringatan keras bagi warga yang tidak memanfaatkan fasilitas pemutihan pajak ini.

Program pemutihan pajak ini memiliki dasar hukum yang kuat melalui PP 35/2023 yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya. Insentif yang dapat diberikan meliputi pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak dan/atau sanksinya.

Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan wajib diberitahukan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif tersebut. Mekanisme ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian fasilitas pajak kepada masyarakat.(Khairunisa Puspita Sari)