PajakOnline – SPT Tahunan dilaporkan pada 2026 harus menggunakan Coretax DJP. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat saat ini wajib pajak (WP) yang sudah mengaktivasi akun Coretax terus bertambah. Data 29 Desember 2025 pukul 15.58 sebanyak 9,87 juta orang sudah aktivasi akun Coretax, terdiri wajib pajak badan sebanyak 801.117,instansi pemerintah sebanyak 88.072, PMSE sebanyak 221, dan wajib pajak orang pribadi sebanyak 8.982.299.
“Kami targetnya sekitar 14 juta wajib pajak atau sekitar 15 juta wajib pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli kepada awak media.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengingatkan risiko jika para wajib pajak tidak mengaktifkan akun Coretax. “Kalau tidak aktivasi maka tidak bisa lapor SPT dan permohonan layanan apapun,” katanya. Jika tidak melaporkan SPT Tahunan, Bimo mengatakan wajib pajak akan dikenakan sanksi denda.
Setiap wajib pajak juga harus membuat registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik atau tanda tangan digital. Untuk itu ia mengimbau para wajib pajak segera melakukan aktivasi akun Coretax. Selain itu juga harus disertai dengan pembuatan kode otorisasinya agar bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Baca Juga:
Pajak Digital Capai Rp44,55 Triliun, OpenAI Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN PMSE































