TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jelang Ramadhan, Ini Sembako Bebas Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Mulai hari ini 1 April 2022 tarif PPN naik dari 10% menjadi 11%. Kenaikan PPN ini adalah amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam aturan ini tarif PPN bakal terus naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

Pemerintah menentukan barang yang mendapat pengecualian atas pengenaan PPN yakni barang sembako. Diluar itu, terdapat beberapa barang dan jasa yang sudah dibebaskan dari PPN contohnya jasa pendidikan dan kesehatan.

Barang sembako yang bebas pajak karena menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Dengan begitu, daya beli masyarakat tetap terjaga, karena pandemi belum selesai.

Berikut daftar sembako bebas PPN:

1. Beras

2. Gabah

3. Jagung

4. Sagu

5. Kedelai

6. Garam, garam beryodium ataupun tidak beryodium

7. Daging, misalnya daging segar tanpa diolah, tetapi telah melewati proses seperti disembelih, dipotong, dikuliti, dibekukan, didinginkan, dikemas atau tidak dikemas, dikapur, digarami, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, ataupun direbus.

8. Telur, yaitu telur yang tidak diolah, meliputi telur yang dibersihkan, dikemas, atau diasinkan.

9. Susu perah baik yang sudah melewati tahap dipanaskan atau didinginkan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan dikemas atau tidak dikemas

10. Buah-buahan, yaitu buah segar yang dipetik dan telah melalui proses disortasi, dicuci, dikupas, dipotong, di-grading, diiris, dan dikemas atau tidak dikemas.

11. Sayur-sayuran, yaitu sayur segar yang dipetik, ditiriskan, dicuci, atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, barang kebutuhan pokok yang dikenakan PPN adalah beras dan daging impor yang tidak dikonsumsi masyarakat luas, karena hanya dikonsumsi kelas tertentu saja yang bisa menikmati. Bahan pokok tersebut mempunyai harga jual yang sangat tinggi lebih dari 10 kali lipat dari harga daging dan beras biasa.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)