PajakOnline.com—Mulai hari ini 1 April 2022 tarif PPN naik dari 10% menjadi 11%. Kenaikan PPN ini adalah amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam aturan ini tarif PPN bakal terus naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Pemerintah menentukan barang yang mendapat pengecualian atas pengenaan PPN yakni barang sembako. Diluar itu, terdapat beberapa barang dan jasa yang sudah dibebaskan dari PPN contohnya jasa pendidikan dan kesehatan.
Barang sembako yang bebas pajak karena menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Dengan begitu, daya beli masyarakat tetap terjaga, karena pandemi belum selesai.
Berikut daftar sembako bebas PPN:
1. Beras
2. Gabah
3. Jagung
4. Sagu
5. Kedelai
6. Garam, garam beryodium ataupun tidak beryodium
7. Daging, misalnya daging segar tanpa diolah, tetapi telah melewati proses seperti disembelih, dipotong, dikuliti, dibekukan, didinginkan, dikemas atau tidak dikemas, dikapur, digarami, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, ataupun direbus.
8. Telur, yaitu telur yang tidak diolah, meliputi telur yang dibersihkan, dikemas, atau diasinkan.
9. Susu perah baik yang sudah melewati tahap dipanaskan atau didinginkan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan dikemas atau tidak dikemas
10. Buah-buahan, yaitu buah segar yang dipetik dan telah melalui proses disortasi, dicuci, dikupas, dipotong, di-grading, diiris, dan dikemas atau tidak dikemas.
11. Sayur-sayuran, yaitu sayur segar yang dipetik, ditiriskan, dicuci, atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, barang kebutuhan pokok yang dikenakan PPN adalah beras dan daging impor yang tidak dikonsumsi masyarakat luas, karena hanya dikonsumsi kelas tertentu saja yang bisa menikmati. Bahan pokok tersebut mempunyai harga jual yang sangat tinggi lebih dari 10 kali lipat dari harga daging dan beras biasa.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)


































