PajakOnline.com—Pada proses penyidikan pajak, umumnya penyitaan dan pengolahan dilakukan atas barang bukti, bahan bukti, dan/atau alat bukti. kemudian apa arti dari barang bukti, bahan bukti, dan alat bukti tersebut.
Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (SE-06/2014), barang bukti merupakan bahan bukti yang telah disortir menurut macam, jenis, maupun jumlahnya, yang disita oleh penyidik pajak untuk digunakan sebagai sarana pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana di bidang perpajakan.
Sementara, bahan bukti didefinisikan sebagai benda berbentuk buku yang menjadi hasil pengolahan data terhadap pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online, catatan, dokumen, keterangan dan/atau benda lainnya.
Barang bukti ini menjadi dasar, sarana dan/atau hasil pembukuan, pencatatan, atau pembuatan dokumen yang berkaitan langsung maupun tidak langsung terhadap usaha atau pekerjaan wajib pajak atau orang lain yang diduga menjalankan tindak pidana dalam sektor perpajakan.
Sedangkan, alat bukti atau yang diartikan juga sebagai barang bukti yang telah diolah kemudian mempunyai kekuatan juga penilaian dalam hal pembuktian.
Dalam lampiran SE-06/2014, barang bukti dalam tindak pidana di bidang perpajakan antara lain akta pendirian, anggaran dasar, anggaran rumah tangga beserta perubahannya; surat pemberitahuan (SPT), laporan keuangan, laporan audit; surat setoran pajak; perjanjian, kesepakatan, pernyataan, tax planning, dan faktur pajak.
Lalu, yang bisa menjadi barang bukti pada sengketa pidana perpajakan di antaranya seperti invoice, voucher/dokumen sumber, notula rapat, surat pengukuhan pengusaha kena pajak, rekening koran bank, bukti setoran bank, kuitansi, aliran barang, aliran uang, serta dokumen ekspor dan impor.
Pada dokumen ekspor dan impor mencakup pemberitahuan ekspor barang, pemberitahuan impor barang, telegraphic transfer, bill of lading, letter of credit, serta outward dan inward manifest.
Di luar itu, barang bukti lainnya pada tindak pidana perpajakan yaitu struktur organisasi, standard operating procedures (SOP), keterangan pihak ketiga, berita acara pemeriksaan sanksi, dan keterangan ahli.
Dalam proses penyidikan pajak, penyidik pajak diwajibkan untuk dapat menemukan barang bukti yang bisa diolah menjadi alat bukti kemudian bisa meyakinkan hakim saat memutus perkara pidana perpajakan. Dalam menguatkan pembuktian sebuah tindak pidana perpajakan, minimal terdapat dua alat bukti yang sah diperoleh pihak penyidik pajak.
Tetapi, jika dipertimbangkan adanya peluang alat-alat bukti ini gugur saat proses persidangan di pengadilan, penyidik pajak perlu mendapatkan barang bukti sebanyak mungkin untuk menjadi alat bukti yang sah.
Dijelaskan dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti yang sah bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Hanya alat-alat bukti yang sah sesuai undang-undang yang bisa digunakan sebagai pembuktian tindak pidana perpajakan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)


































