PajakOnline.com—Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, bea masuk merupakan pungutan negara berdasarkan UU yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Sementara impor merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Dengan kata lain, bea masuk dapat diartikan sebagai pajak lalu lintas barang yang dipungut atas pemasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Terdapat dua sistem dalam perhitungan bea masuk, yaitu perhitungan dengan tarif spesifik dan tarif advalorum. Tarif spesifik adalah tarif yang dikenakan berdasarkan satuan barang. Perhitungan dalam tarif spesifik dilakukan dengan cara mengalikan jumlah satuan barang dengan tarif pembebanan bea masuk. Sedangkan perhitungan bea masuk menggunakan tarif advalorum dihitung dengan cara mengalikan tarif bea masuk suatu barang impor dengan nilai pabeannya.
Kemudian ada juga bea masuk lain yaitu bea masuk tambahan yang dikenakan untuk barang-barang tertentu atau untuk kondisi impor tertentu. Bea masuk tambahan ini sifatnya tidak menggantikan bea masuk yang berlaku umum. Berdasarkan UU Kepabeanan jenis bea masuk lain yang dapat dikenakan pada impor barang di antaranya adalah bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan bea masuk pembalasan.
Berikut ini Jenis-jenis Bea masuk, antara lain:
1. Bea Masuk Anti Dumping
Bea masuk dumping merupakan Bea masuk tambahan yang dikenakan kepada barang impor di mana harga ekspor barang tersebut lebih rendah dari harga normal di pasar domestik. Bea masuk anti dumping ini dikenakan untuk barang impor yang menyebabkan kerugian terhadap industri barang sejenis yang diproduksi di dalam negeri, dan dinilai menghambat pengembangan industri barang yang sejenis di dalam negeri.
2. Bea Masuk Imbalan
Selanjutnya bea masuk imbalan, Jenis bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor dimana ditemukan adanya subsidi yang diberikan oleh negara pengekspor atas barang tersebut. Barang impor yang dikenakan bea masuk imbalan karena menyebabkan kerugian terhadap industri yang sejenis di dalam negeri, dan menghambat pengembangan industri yang sejenis.
3. Bea Masuk Tindakan Pengamanan
Bea masuk ini merupakan bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor yang dimana terdapat kondisi lonjakan barang impor terhadap barang sejenis yang diproduksi di dalam negeri. Bea masuk tindakan pengamanan ini dikenakan paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.
4. Bea Masuk Pembalasan
Terakhir, bea masuk ini merupakan bea masuk yang dikenakan terhadap barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif. (Azzahra Choirrun Nissa)

































