Selasa, 20 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Jenis-jenis Pajak dalam Bisnis Ritel

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
08/02/2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Polri Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Belanja Empat Produk Pangan

Ilustrasi. Suasana belanja di salahsatu supermarket. Sumber Foto : Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Ritel adalah proses penjualan produk atau jasa dalam skala kecil atau ecaran untuk memenuhi kebutuhan pribadi konsumen akhir. Bisnis ini merupakan salah satu bisnis yang sering dijumpai di Indonesia. Dengan kata lain, bisnis ritel ialah pedagang eceran atau pedagang langsung yang menjual barang ke konsumen akhir.

Artinya bahwa pemilik bisnis eceran akan membeli barang dalam jumlah besar atau grosir dari produsen untuk dijual kembali dalam jumlah satuan kepada konsumen akhir dengan memberikan harga baru untuk mendapatkan laba penjualan. Pada umumnya, bisnis eceran atau ritel ini dibagi menjadi 3.

Dalam 3 jenis tersebut, terdapat turunan jenisnya yaitu:

1. Bisnis eceran berdasarkan status kepemilikan
– Ritel independen atau ritel mandiri yaitu pemilik bisnis membangun bisnisnya sendiri dari awal.
– Ritel waralaba atau franchise yaitu bisnis yang menggunakan produk, nama, konsep, dan rencana bisnis dari perusahaan induk.
– Kelompok usaha yaitu jaringan ritel yang saling terkait dalam satu manajemen seperti swalayan.

2. Bisnis eceran berdasarkan skala usaha
– Ritel skala besar yaitu meliputi ritel yang menjual barang dalam skala besar seperti toko serba ada.
– Ritel skala kecil yang dibagi menjadi 2 yaitu pedagang kaki lima atau kios dan pedagang keliling atau penjual tidak menetap.

Baca Juga:

Sebanyak 12,1 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax DJP

OJK dan Bareskrim Polri Kerja Sama Anti Scam

DJP Serahkan Tersangka Faktur Fiktif, Rugikan Negara Rp170 Miliar

Utang Pajak Rp25,4 Miliar Dibayar, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Dibebaskan

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

3. Bisnis eceran berdasarkan produk yang ditawarkan
– Produck retail yaitu bisnis eceran yang menjual barang.
– Service retail yaitu jenis retail yang menawarkan jasa.
– Non stop retail yaitu jenis retail yang menggunakan media tertentu untuk memasarkan produknya.

Sebagai Wajib Pajak dari usaha retail yang dijalankan, setidaknya terdapat beberapa jenis pajak yang dikenakan pada sektor retail yaitu:

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Pribadi maupun Wajib Pajak Badan yang telah menjadi PKP. Dalam hal ini, pengusaha ritel yang telah dikukuhkan menjadi PKP wajib memungut PPN atas transaksi penjualannya dengan konsumen akhir dan memungut serta melaporkan PPnBM jika pengusaha ritel menjual barang dengan kategori barang mewah.

2. PPh Final
Pengusaha ritel dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar wajib memungut PPh final sebensar 0,5% dari jumlah peredaran brutonya setiap bulan.

3. Withholding Tax
Pengusaha ritel wajib memungut, membayar, dan melaporkan PPh 21 atas pengganjian karyawannya setiap bulan dan jika pengusaha ritel menyewa gedung maka wajib memotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas pembayaran sewa gedung tersebut sebesar 10% dari jumlah bruto biaya sewa.

4. Pajak Restoran
Beberapa jenis ritel yang menjual barang seperti minimarket turut menyediakan layanan kafetarian yang menjual makanan dan minuman siap saji yang dikenal dengan istilah convenience store yang berarti akan dikenakan pajak restoran.

Terkait kriteria pedagang eceran sendiri telah tercantum dalam peraturan PPN pada PP No. 1 Tahun 2012 Pasal 20 yakni PKP yang dalam kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dengan beberapa cara berikut:

– Melalui tempat penjualan eceran langsung dan mendatangi konsumen akhir.
– Tanpa penawaran tertulis, pesanan, dan kontrak tertulis atau lelang.
– Transaksi dilakukan secara tunai dan pembeli langsung membawa barang yang dibelinya. (Atania Salsabila)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Sebanyak 12,1 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12.153.071 Wajib Pajak telah...

OJK dan Bareskrim Polri Kerja Sama Anti Scam

OJK dan Bareskrim Polri Kerja Sama Anti Scam

oleh Redaksi PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal...

DJP Serahkan Tersangka Faktur Fiktif, Rugikan Negara Rp170 Miliar

DJP Serahkan Tersangka Faktur Fiktif, Rugikan Negara Rp170 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana...

Utang Pajak Rp25,4 Miliar Dibayar, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Dibebaskan

Utang Pajak Rp25,4 Miliar Dibayar, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Dibebaskan

oleh PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline – Penanggung Pajak berinisial SHB, yang sebelumnya dilakukan tindakan...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

oleh Redaksi PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)...

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

oleh Redaksi PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan penanganan kasus suap...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Soal Suap Pajak, DJP Bilang Begini

oleh Redaksi PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghormati dan mendukung penuh...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

PER-26/PJ/2025, DJP Bisa Blokir, Sita Saham dan Jual di Pasar Modal

oleh Redaksi PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan peraturan terbaru...

Kanwil DJP Jabar III Sita Aset Tanah Pengemplang Pajak

Kanwil DJP Jabar III Sita Aset Tanah Pengemplang Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat...

Aturan Pajak Kripto Tidak Berubah, Tetap Berlaku 1 Mei 2022

PMK 108/2025, Transaksi dan Saldo Aset Kripto Wajib Lapor Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline – Pemerintah menerbitkan aturan melalui Peraturan Menteri Keuangan atau...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.