Selasa, 20 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Jenis-Jenis Pajak Ini Bisa Peroleh Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
30/04/2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Realisasi Restitusi Dipercepat Meningkat 29%

Kegiatan ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok. Sumber Foto: Kemenkeu.

1.5k
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Di antara banyaknya dokumen pajak, terdapat satu surat yang disebut sebagai dokumen sakti karena dapat membebaskan Wajib Pajak penerima penghasilan dari potongan pajak.

SKB kepanjangan dari Surat Keterangan Bebas pajak adalah dokumen yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bagi Wajib Pajak penerima penghasilan agar tidak dipotong atau dipungut pajak oleh pemotong atau pemungut pajak sebagai pihak yang memberi penghasilan.

SKB pajak sendiri telah diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2013 yang menjelaskan, bahwa Pajak Penghasilan (PPh) dari penghasilan yang didapatkan Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu dapat dibebaskan dari potongan maupun pungutan PPh oleh pihak lain yang dapat dikreditkan.

Untuk bisa mendapatkan surat tersebut, Wajib Pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1.Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya permohonan dan berlaku bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar pada tahun pajak sebelum diajukannya SKB.

Baca Juga:

Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

2.Menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang menyatakan peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai PPh final yang disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya SKP untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada tahun pajak yang sama dengan tahun pajak saat diajukannya SKB.

3. Ditandatangani oleh Wajib Pajak pemohon, jika pemohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak maka harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.

Terdapat 2 kemungkinan yang akan diterima oleh Wajib Pajak saat proses pengajuan telah selesai, yaitu Surat Keterangan Bebas Pajak atau Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak. Dan jangan sampai ketinggalan, jika Wajib Pajak ingin mengajukan permohoan SKB, maka perlu melampirkan bruto usaha.

Berikut ini jenis-jenis pajak yang bisa memperoleh SKB DJP:

1. PPh Final atas penghasilan Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu atau Surat Keterangan Bebas Pajak PPh berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013.
2. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) serta kendaraan bermotor.
3. PPh final atas bunga deposito, tabungan diskonto Sertifikat Bank Indonesia sesuai dengan Peraturan DJP Nomor PER-01/PJ/2013 Pasal 4 ayat 3 huruf g UU PPh.
4. Wajib Pajak yang mengalami kerugian fiskal Peraturan DJP Nomor PER-01/PJ/2011 yang diatur dalam Surat Edaran DJP Nomor SE-11/PJ/2011.
5. PPh Final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau Surat Keterangan Bebas Pajak Waris berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 243/PMK/03/2008 Pasal 28.
6. Surat Keterangan Bebas Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) atas perwakilan negara asing dan badan internasional.
7. PPN bagi perwakilan negara asing maupun badan internasional serta pejabatnya.
8. PPN buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.
9. Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang bebas PPN.

Share581Tweet363Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bea Cukai Ajak Masyarakat Daftarkan Barang HAKI

Next Post

Wajib Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri, Ini Perbedaannya

Related Posts

Bebas Pajak Sewa Toko Pasar Tradisional hingga Mal Selama 3 Bulan

Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Batas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP dinilai bisa...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia semakin mudah karena...

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II (Kanwil...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Cara Mengurus Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengukuhan PKP Wajib Lewat Coretax: Ini Prosedur dan Aturan Lengkapnya

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan tata cara baru...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Kinerja penerimaan pajak Indonesia pada awal 2025 menunjukkan penurunan...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara...

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Massifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial intelligence)...

Load More
Next Post
Tinggal Sepekan, Buruan Lapor SPT Tahunan!

Wajib Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri, Ini Perbedaannya

Kemendag Optimalkan Peningkatan Ekspor Nonmigas

Pajak Barang-Barang Impor

Bea Cukai Berikan Relaksasi Bagi Pengusaha, Ini Rinciannya

Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP)

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134302 shares
    Share 53721 Tweet 33576
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43738 shares
    Share 17495 Tweet 10935
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43261 shares
    Share 17304 Tweet 10815
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39530 shares
    Share 15812 Tweet 9883
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26771 shares
    Share 10708 Tweet 6693

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

1 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

20/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In