PajakOnline.com—Di antara banyaknya dokumen pajak, terdapat satu surat yang disebut sebagai dokumen sakti karena dapat membebaskan Wajib Pajak penerima penghasilan dari potongan pajak.
SKB kepanjangan dari Surat Keterangan Bebas pajak adalah dokumen yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bagi Wajib Pajak penerima penghasilan agar tidak dipotong atau dipungut pajak oleh pemotong atau pemungut pajak sebagai pihak yang memberi penghasilan.
SKB pajak sendiri telah diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2013 yang menjelaskan, bahwa Pajak Penghasilan (PPh) dari penghasilan yang didapatkan Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu dapat dibebaskan dari potongan maupun pungutan PPh oleh pihak lain yang dapat dikreditkan.
Untuk bisa mendapatkan surat tersebut, Wajib Pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1.Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya permohonan dan berlaku bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar pada tahun pajak sebelum diajukannya SKB.
2.Menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang menyatakan peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai PPh final yang disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya SKP untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada tahun pajak yang sama dengan tahun pajak saat diajukannya SKB.
3. Ditandatangani oleh Wajib Pajak pemohon, jika pemohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak maka harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
Terdapat 2 kemungkinan yang akan diterima oleh Wajib Pajak saat proses pengajuan telah selesai, yaitu Surat Keterangan Bebas Pajak atau Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak. Dan jangan sampai ketinggalan, jika Wajib Pajak ingin mengajukan permohoan SKB, maka perlu melampirkan bruto usaha.
Berikut ini jenis-jenis pajak yang bisa memperoleh SKB DJP:
1. PPh Final atas penghasilan Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu atau Surat Keterangan Bebas Pajak PPh berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013.
2. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) serta kendaraan bermotor.
3. PPh final atas bunga deposito, tabungan diskonto Sertifikat Bank Indonesia sesuai dengan Peraturan DJP Nomor PER-01/PJ/2013 Pasal 4 ayat 3 huruf g UU PPh.
4. Wajib Pajak yang mengalami kerugian fiskal Peraturan DJP Nomor PER-01/PJ/2011 yang diatur dalam Surat Edaran DJP Nomor SE-11/PJ/2011.
5. PPh Final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau Surat Keterangan Bebas Pajak Waris berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 243/PMK/03/2008 Pasal 28.
6. Surat Keterangan Bebas Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) atas perwakilan negara asing dan badan internasional.
7. PPN bagi perwakilan negara asing maupun badan internasional serta pejabatnya.
8. PPN buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.
9. Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang bebas PPN.