PajakOnline.com—Setiap negara tentunya melakukan kegiatan impor. Karena tidak semua kebutuhan penduduk negara dapat terpenuhi hanya dengan memanfaatkan sumber daya yang ada. Oleh karena itu, kegiatan impor sangat penting dan cukup sering dilakukan berbagai negara, termasuk Indonesia.
Komoditas impor merupakan barang yang diperdagangkan atau dibeli di luar negeri. Ada beberapa kategori komoditas impor Indonesia, di antaranya barang konsumsi, bahan baku penolong, barang modal, hingga komoditi non-migas. Selain itu, atas impor yang dilakukan komoditi-komiditi tersebut, akan dikenakan pajak impor yang terdiri dari PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan PPnBM.
Selanjutnya, Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya namun pada prakteknya masih membutuhkan impor dari negara lain. Hal ini disebabkan aktivitas produksi dalam negeri belum sebanding dengan permintaan dalam negeri yang ada. Aktivitas impor merupakan transportasi barang dari satu tempat ke tempat lain secara legal dan pada kegiatan ini biasa terjadi dalam proses perdagangan.
Komoditas impor ini dapat ditemukan dalam berbagai jenis seperti bahan mentah ataupun barang jadi yang dapat langsung digunakan. Berdasarkan Kementrian Perdagangan Indonesia, komoditas impor indonesia dikelompokkan dalam kategori:
- Barang Konsumsi, jenis barang yang dapat digunakan secara langsung oleh konsumen atau membutuhkan serangkaian proses pengolahan terlebih dahulu. Seperti makanan dan minuman olahan (dalam kemasan), makanan dan minuman yang belum diolah. Selain itu, mobil penumpang, bahan bakar dan pelumas, serta alat angkutan yang bukan untuk industri.
- Bahan Baku Penolong, bahan yang diperlukan dalam proses produksi sebagai pelengkap fungsi dan efisiensi atau keamanan produksi yang dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu. Meskipun, bahan baku penolong bukan menjadi bagian utama dari produk jadi. Seperti Bahan baku olahan untuk industri, suku cadang dan perlengkapan barang modal, bahan bakar dan pelumas (belum diolah), suku cadang dan perlengkapan alat angkutan, bahan bakar motor, bahan bakar dan pelumas (olahan), makanan dan minuman (belum diolah untuk industri), bahan baku (belum diolah) untuk industri, makanan dan minuman (olahan) untuk industri.
- Barang Modal, digunakan dalam proses produksi barang atau pelayanan. Barang modal merupakan aktiva tetap yang dihasilkan oleh satu bisnis yang pada gilirannya digunakan oleh bisnis kedua untuk menghasilkan barang atau jasa konsumen. Seperti Barang modal kecuali alat angkutan, alat angkutan untuk industri, mobil penumpang.
- Komoditi Non Migas, hasil alam atau industri yang tidak termasuk dalam kategori minyak bumi dan gas alam. Barang nonmigas termasuk salah satu komoditas yang sering diimpor Indonesia. Seperti mesin-mesin/pesawat mekanik, peralatan listrik, plastik, besi dan baja, bahan kimia organik, perangkat optik, perhiasan/permata, karet dan barang dari karet, serta logam dasar lainnya.
Dengan demikian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenakan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang terdiri dari beberapa jenis yaitu PPh Pasal 22 Impor, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Sementara itu, ketentuan pajak impor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 199/PMK.10/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.(Kelly Pabelasary)