PajakOnline.com—Warga negara yang sudah ditetapkan sebagai Wajib Pajak berkewajiban melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) setiap tahunnya.
Saat mengisi SPT Tahunan, pada kolom status kewajiban perpajakan suami-isteri terdapat beberapa pilihan status yakni KK, HB, PH, MT, dan NE. Berikut ini penjelasannya;
1. Kepala Keluarga (KK)
Status yang digunakan bagi Wajib Pajak yang mempunyai NPWP yang digabung dengan pasangan hidup dari Wajib Pajak yang bersangkutan dan dengan hal itu maka SPT Tahunan yang diperlukan untuk dilaporkan hanyalah 1 buah.
2. Hidup Berpisah (HB)
Status yang digunakan bagi seorang Wajib Pajak ketika telah hidup berpisah dengan pasangan dari Wajib Pajak tersebut dan dengan hal itu maka Wajib Pajak dan pasangannya diharuskan memiliki NPWP terpisah dan melakukan pelaporan SPT mereka secara masing-masing.
3. Pisah Harta (PH)
Status yang digunakan oleh Wajib Pajak yang masih belum menikah dengan pasangannya dan dengan hal itu maka Wajib Pajak dan pasangannya diperlukan untuk melakukan pelaporan SPT mereka secara masing-masing.
4. Manajemen Terpisah (MT)
Status yang digunakan Wajb Pajak yang tidak bercerai dan tidak melakukan perjanjian untuk melakukan pemisahan harta namun Wajib Pajak dan pasangannya ingin memisahkan kewajiban perpajakannya yang akhirnya membuat Wajib Pajak dan pasangannya harus memiliki NPWP terpisah dan melakukan pelaporan SPT mereka secara masing-masing.
5. Non Efektif (NE)
NPWP dari seorang Wajib Pajak yang telah terdaftar pada sistem DJP namun Wajib Pajak tersebut sudah tidak aktif.
Sebagai seorang Wajib Pajak, perbedaan status kewajiban perpajakan merupakan hal yang wajib dipahami betul sebab hal tersebut dapat memengaruhi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Status kewajiban perpajakan seorang Wajib Pajak juga dapat berubah kapan saja.
Status pajak ini dapat diketahui saat pelaporan pajak yang tertera pada SPT Tahunan yang biasanya terletak pada halaman pertama SPT 1770 tepat di bawah contact Wajib Pajak dan berkaitan dengan hal ini nantinya instansi pemerintah akan melakukan kegiatan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang bertujuan untuk membuktikan apakah status tersebut valid. (Atania Salsabila)