PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah Wajib Pajak berpenghasilan tinggi atau high wealth individual (HWI) yang populer disebut crazy rich Indonesia. Mereka memiliki kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) pada level atas. Bahkan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) tertinggi sebesar 35 persen.
Tarif PPh orang pribadi sebesar 35 persen mulai diberlakukan sejak tahun pajak 2022, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ketentuan ini dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal menjelaskan, kenaikan tersebut terjadi secara konsisten dari tahun ke tahun, baik dari sisi jumlah Wajib Pajak maupun total penerimaan yang dihasilkan.
“Kalau kita lihat dari tahun ke tahun peningkatan jumlah orang yang mempunyai penghasilan dengan tarif tertinggi (PPh) 35 persen itu menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan,” ungkap Yon dalam Media Briefing, kemarin.
Yon menjelaskan, dibandingkan tahun 2023, jumlah Wajib Pajak yang melaporkan penghasilan dengan tarif PPh 35 persen mengalami kenaikan hampir 10 persen. Ia menambahkan, peningkatan tersebut terlihat baik dari sisi jumlah maupun kontribusinya yang tumbuh cukup signifikan.
Menurut Yon, struktur penghasilan kelompok berpenghasilan tinggi tidak hanya berasal dari satu sumber. Secara umum, terdapat dua jenis penghasilan, yaitu active income atau penghasilan aktif seperti gaji, serta passive income atau penghasilan pasif dari aset.
Yon menyebutkan tarif 35 persen diterapkan untuk penghasilan aktif, misalnya gaji dan imbalan sejenis. Namun, sebagian besar individu berpenghasilan tinggi juga memperoleh pendapatan dari berbagai sumber pasif seperti deposito, aset tanah dan bangunan, dividen, serta kripto. “Ada penghasilan dari deposito, ada penghasilan dari aset tanah dan bangunan, ada penghasilan dari kripto, ada penghasilan dari dividen,” kata Yon.
Berdasarkan ketentuan tarif baru yang diatur dalam UU HPP, pemerintah menetapkan lima lapisan tarif PPh orang pribadi. Lapisan pertama, untuk penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif 5 persen. Lapisan kedua, untuk penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif 15 persen.Kemudian, lapisan ketiga, untuk penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen. Lapisan keempat, untuk penghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenakan tarif 30 persen. Sementara itu, lapisan tertinggi, yakni untuk penghasilan di atas Rp5 miliar, dikenakan tarif 35 persen.
































