PajakOnline.com—Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengajak wajib pajak terutama para pelaku usaha agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Arsjad mengatakan setiap wajib pajak berkewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya tepat waktu. Pelaporan SPT Tahunan semakin mudah dengan beragam saluran online, salah satunya melalui e-filing. “Tidak perlu antre ke kantor pajak, jauh lebih cepat, jauh lebih nyaman, dan bisa di mana saja,” katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjaksel2, dikutip hari ini.
Arsjad meminta wajib pajak tidak menunda penyampaian laporan SPT Tahunan mengingat batasnya 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023 bagi wajib pajak orang pribadi. Sedangkan bagi wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023 mendatang. Hal tersebut telah diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Wajib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Pelaporan SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Dalam kesempatan tersebut Arsjad juga mengingatkan seluruh wajib pajak untuk memvalidasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi. Validasi NIK sebagai NPWP juga dapat dilakukan melalui DJP Online.
Integrasi NIK sebagai NPWP diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.