PajakOnline.com— Pemberian insentif atau relaksasi pajak dalam stimulus kedua yang diberikan Pemerintah harus diperluas ke semua industri, tidak hanya pada sektor manufaktur saja.
"Pemerintah sudah mengeluarkan stimulus dan relaksasi, tentunya harapan kita itu pasti akan berdampak, tetapi kami ingin mengusulkan lagi ke pemerintah (relaksasi) itu bisa diperluas," ujar Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani seperti dilansir Antara.
Rosan mengakui bahwa pandemi COVID-19 di berbagai negara, termasuk Indonesia memang berdampak pada perekonomian, antara lain pada penurunan dari sisi produksi, pasokan dan permintaan.
Oleh karena itu, dunia usaha mengapresiasi terhadap kebijakan Pemerintah yang memberikan stimulus kedua melalui relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21), relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor), relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25), dan relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Stimulus insentif pajak tersebut berlaku selama enam bulan.
Namun demikian, stimulus relaksasi pajak itu seharusnya bisa diperluas tidak hanya untuk industri pengolahan atau manufaktur saja, melainkan pada sektor lain, terutama pariwisata yang saat ini tingkat huniannya (occupancy rate) menurun 20-30 persen.
