PajakOnline.com—Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar meminta kepada pemerintah agar penerbit dan pencetak buku tidak dikenakan pajak. Menurutnya, permintaan ini bukan semata-mata menganakemaskan penerbitan atau pencetak buku, melainkan agar harga buku semakin terjangkau masyarakat sehingga minat baca dan membeli buku meningkat.
“Kenapa saya terus memperjuangkan pajak buku harus dikurangi atau ditiadakan ini murni agar bisa dijangkau. Kalau sudah bisa dijangkau harganya, minat publik untuk membaca semakin tinggi,” ujar Gus Muhaimin saat mengunjungi Islamic Book Fair (IBF) 2022 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, (7/8/2022).
Menurut Muhaimin, di era disrupsi dan pandemi Covid-19 dalam dua terakhir ini cukup memberi pukulan telak pada industri buku di Indonesia. “Semua industri mengalami pukulan telak akibat pandemi. Tak terkecuali penerbitan dan percetakan buku. Sebab itu, saya serius memperjuangan agar pajak buku dihapus,” kata dia.
Apalagi di era kemajuan teknologi informasi saat ini ada penurunan minat baca di masyarakat. Dengan mengurangi atau menghilangkan pajak buku dan percetakan maka harga buku bisa terjangkau.
Ketua Umum PKB ini sempat menyambangi lima stand penerbitan dan memborong beberapa buku dalam event Islamic Book Fair tersebut.