TRENDING
Prabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar Disita
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
Semua kalkulator
ProvinsikendaraanSamsatSWDKLLJopsen38-provinsi

Kalkulator Pajak

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB seluruh 38 provinsi: tarif wilayah + opsen kab/kota, SWDKLLJ, PNBP 5-tahunan, dan denda.

NKB=NJKB×bobot · PKB=NKB×tarif wilayah · Opsen≈66%×PKB · +SWDKLLJ/PNBP/denda

Informasi bersifat edukatif, bukan nasihat perpajakan profesional.

Input data

Pilih 38 provinsi Indonesia. Tarif PKB & opsen mengikuti referensi Perda/HKPD (simulasi edukasi).

Rp

Nilai standar dari daftar NJKB SAMSAT / Bapenda / STNK.

Default umum: mobil 1,05; motor 1,00; truk/bus sering 1,2–1,4.

Dasar pajak progresif (kecuali wilayah yang tarifnya flat). Tarif otomatis dari wilayah.

Isi > 0 untuk mengganti tarif wilayah (jika Perda Anda berbeda).

Denda PKB = 1% × (PKB+opsen) × bulan (maks. 24). Denda SWDKLLJ flat jika telat > 0.

Hasil perhitungan

Isi data di sebelah kiri, lalu tekan tombol Hitung untuk menampilkan hasil.

Kalkulator terkait (Provinsi)