Semua kalkulator
PPN/PPnBMmewahkendaraanPMK

Kalkulator Pajak
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Rumus sesuai regulasi (tarif × DPP). Pengguna wajib memilih tarif PMK yang tepat untuk golongan barangnya.
PPnBM = Tarif PMK × DPP (harga jual/nilai impor) — tidak dikreditkan; cek golongan PMK
Informasi bersifat edukatif, bukan nasihat perpajakan profesional.
Input data
Pilih contoh untuk mengisi tarif. WAJIB cocokkan dengan klasifikasi barang di PMK PPnBM resmi — salah golongan = salah hitung.
Rp
Dasar pengenaan: umumnya harga jual pabrik atau nilai impor. Rumus: PPnBM = tarif × DPP.
Hasil perhitungan
Isi data di sebelah kiri, lalu tekan tombol Hitung untuk menampilkan hasil.