PajakOnline.com— Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki, pada acara Ngobrol Bareng Teten Masduki dengan Koperasi dan UKM (Ngetem x KUKM) di Gedung Smesco, Jakarta, Senin (9/3/2020), memastikan segala regulasi yang menghambat tumbuh kembangnya koperasi dan UMKM ditiadakan.
Teten Masduki menegaskan entitas koperasi dan UMKM mendapat keadilan, perlindungan dan kemudahan berusaha. Koperasi harus menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan terciptanya pemerataan ekonomi.
”Standing point saya jelas, memastikan seluruh kepentingan pelaku koperasi dan UMKM diperlakukan secara adil, diberikan kemudahan dalam berusaha dan dipastikan tidak boleh ada kebijakan yang dipersulit.” ujar Teten Masduki, seperti dilansir dari KlikBMI.
Teten mengatakan, terobosan terkait KUMKM yang dibahas dalam Omnibus Law ada 5 poin. Pertama, memudahkan perizinan bagi UMKM. Kedua, memudahkan perizinan koperasi. Pendirian koperasi dipermudah, dapat didirikan minimal oleh tiga orang. Ketiga, membangun kemitraan bagi KUMKM. Keempat, kemudahan akses pembiayaan. Dan terakhir adalah akses pasar.
Menyikapi hal itu, Presiden Direktur Koperasi Benteng Mikro Indonesia (BMI), Kamaruddin Batubara mendukung visi Menkop dan UKM, Teten Masduki yang berpikir dan bertindak out of the box.
”Kini saatnya pemerintah mendukung usaha mikro tumbuh dan berkembang seperti produknya masuk rest area misalnya, sehingga kemitraan dengan usaha mikro jadi nyata ” Ujar Kamaruddin Batubara.
Kamaruddin mendukung kebijakan Pemerintah agar 100 persen pembiayaan LPDB untuk koperasi, sehingga permasalahan modal kerja Koperasi harusnya sudah clear. Kamaruddin juga menilai bahwa sebaiknya pengelolaan Smesco sebagai trading house pelaku koperasi dan UMKM, bisa dilakukan dengan pola bagi hasil sehingga semua pihak merasa puas.
