PajakOnline.com— Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki, pada acara Ngobrol Bareng Teten Masduki dengan Koperasi dan UKM (Ngetem x KUKM) di Gedung Smesco, Jakarta, Senin (9/3/2020), memastikan segala regulasi yang menghambat tumbuh kembangnya koperasi dan UMKM ditiadakan.
Teten Masduki menegaskan entitas koperasi dan UMKM mendapat keadilan, perlindungan dan kemudahan berusaha. Koperasi harus menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan terciptanya pemerataan ekonomi.
”Standing point saya jelas, memastikan seluruh kepentingan pelaku koperasi dan UMKM diperlakukan secara adil, diberikan kemudahan dalam berusaha dan dipastikan tidak boleh ada kebijakan yang dipersulit.” ujar Teten Masduki, seperti dilansir dari KlikBMI.
Teten mengatakan, terobosan terkait KUMKM yang dibahas dalam Omnibus Law ada 5 poin. Pertama, memudahkan perizinan bagi UMKM. Kedua, memudahkan perizinan koperasi. Pendirian koperasi dipermudah, dapat didirikan minimal oleh tiga orang. Ketiga, membangun kemitraan bagi KUMKM. Keempat, kemudahan akses pembiayaan. Dan terakhir adalah akses pasar.
Menyikapi hal itu, Presiden Direktur Koperasi Benteng Mikro Indonesia (BMI), Kamaruddin Batubara mendukung visi Menkop dan UKM, Teten Masduki yang berpikir dan bertindak out of the box.
”Kini saatnya pemerintah mendukung usaha mikro tumbuh dan berkembang seperti produknya masuk rest area misalnya, sehingga kemitraan dengan usaha mikro jadi nyata ” Ujar Kamaruddin Batubara.
Kamaruddin mendukung kebijakan Pemerintah agar 100 persen pembiayaan LPDB untuk koperasi, sehingga permasalahan modal kerja Koperasi harusnya sudah clear. Kamaruddin juga menilai bahwa sebaiknya pengelolaan Smesco sebagai trading house pelaku koperasi dan UMKM, bisa dilakukan dengan pola bagi hasil sehingga semua pihak merasa puas.
Mengenai akses pasar, sesungguhnya bagi koperasi yang berbasis partisipasi anggota seperti Koperasi BMI, akses pasar bisa maksimal dan berkembang dengan cepat jika mengoptimalisasi captive market.
”Seperti di koperasi BMI, ada 250.000 orang anggota koperasi BMI. Itu potensi luar biasa jika kita bisa membangun partisipasi anggota dengan militan.” ujar alumni asrama Ekasari IPB ini.
Satu kritik Kamaruddin Batubara terkait poin dalam omnibus law tentang kemudahan mendirikan koperasi.
”Pendirian koperasi yg hanya dilakukan oleh 3 orang menurut saya tidak tepat. Karena hanya akan melahirkan pengusaha koperasi dan tidak mencerminkan semangat gotong royong dengan kekuatan orang per orang mewujudkan kemandirian koperasi. Meskipun tujuannya hanya untuk pekerja dan karyawan. Sejatinya worker coop bukan jenis koperasi, dan mestinya itu menjadi tanggung jawab perusahaannya,” ungkap pria berbadan tegap kelahiran Natal, Sumatera Utara itu.
Menyoroti soal pajak koperasi, Kamaruddin menilai tidak adil jika diterapkan sistem pukul rata terhadap pajak yang dibebankan kepada koperasi.
“Sebaiknya Pajak koperasi perlu dikaji lagi terutama bagi koperasi yang nyata nyata kelihatan sosiopreneur nya dan banyak melakukan kegiatan sosial. harusnya itu bisa dijadikan sebagai item pengurang pajak.,” ujar Kamaruddin.
Kamaruddin juga menyoroti soal SHU yang masih terkena Pajak.” Ini harus dikaji lagi. Karena laba koperasi saja sudah terkena pajak, masa SHU pun dikenakan juga. Jadi nantinya ada double tax” tegas Kamaruddin Batubara.
#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju