TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kamaruddin Batubara: Pajak Koperasi Perlu Dikaji Ulang

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki, pada acara Ngobrol Bareng Teten Masduki dengan Koperasi dan UKM (Ngetem x KUKM) di Gedung Smesco, Jakarta, Senin (9/3/2020), memastikan segala regulasi yang menghambat tumbuh kembangnya koperasi dan UMKM ditiadakan.

Teten Masduki menegaskan entitas koperasi dan UMKM mendapat keadilan, perlindungan dan kemudahan berusaha. Koperasi harus menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan terciptanya pemerataan ekonomi.

”Standing point saya jelas, memastikan seluruh kepentingan pelaku koperasi dan UMKM diperlakukan secara adil, diberikan kemudahan dalam berusaha dan dipastikan tidak boleh ada kebijakan yang dipersulit.” ujar Teten Masduki, seperti dilansir dari KlikBMI.

Teten mengatakan, terobosan terkait KUMKM yang dibahas dalam Omnibus Law ada 5 poin. Pertama, memudahkan perizinan bagi UMKM. Kedua, memudahkan perizinan koperasi. Pendirian koperasi dipermudah, dapat didirikan minimal oleh tiga orang. Ketiga, membangun kemitraan bagi KUMKM. Keempat, kemudahan akses pembiayaan. Dan terakhir adalah akses pasar.

Menyikapi hal itu, Presiden Direktur Koperasi Benteng Mikro Indonesia (BMI), Kamaruddin Batubara mendukung visi Menkop dan UKM, Teten Masduki yang berpikir dan bertindak out of the box.

”Kini saatnya pemerintah mendukung usaha mikro tumbuh dan berkembang seperti produknya masuk rest area misalnya, sehingga kemitraan dengan usaha mikro jadi nyata ” Ujar Kamaruddin Batubara.

Kamaruddin mendukung kebijakan Pemerintah agar 100 persen pembiayaan LPDB untuk koperasi, sehingga permasalahan modal kerja Koperasi harusnya sudah clear. Kamaruddin juga menilai bahwa sebaiknya pengelolaan Smesco sebagai trading house pelaku koperasi dan UMKM, bisa dilakukan dengan pola bagi hasil sehingga semua pihak merasa puas.

Mengenai akses pasar, sesungguhnya bagi koperasi yang berbasis partisipasi anggota seperti Koperasi BMI, akses pasar bisa maksimal dan berkembang dengan cepat jika mengoptimalisasi captive market.

”Seperti di koperasi BMI, ada 250.000 orang anggota koperasi BMI. Itu potensi luar biasa jika kita bisa membangun partisipasi anggota dengan militan.” ujar alumni asrama Ekasari IPB ini.

Satu kritik Kamaruddin Batubara terkait poin dalam omnibus law tentang kemudahan mendirikan koperasi.

”Pendirian koperasi yg hanya dilakukan oleh 3 orang menurut saya tidak tepat. Karena hanya akan melahirkan pengusaha koperasi dan tidak mencerminkan semangat gotong royong dengan kekuatan orang per orang mewujudkan kemandirian koperasi. Meskipun tujuannya hanya untuk pekerja dan karyawan. Sejatinya worker coop bukan jenis koperasi, dan mestinya itu menjadi tanggung jawab perusahaannya,” ungkap pria berbadan tegap kelahiran Natal, Sumatera Utara itu.

Menyoroti soal pajak koperasi, Kamaruddin menilai tidak adil jika diterapkan sistem pukul rata terhadap pajak yang dibebankan kepada koperasi.

“Sebaiknya Pajak koperasi perlu dikaji lagi terutama bagi koperasi yang nyata nyata kelihatan sosiopreneur nya dan banyak melakukan kegiatan sosial. harusnya itu bisa dijadikan sebagai item pengurang pajak.," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin juga menyoroti soal SHU yang masih terkena Pajak.” Ini harus dikaji lagi. Karena laba koperasi saja sudah terkena pajak, masa SHU pun dikenakan juga. Jadi nantinya ada double tax” tegas Kamaruddin Batubara.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju