PajakOnline.com—Penyitaan secara serentak atas aset milik sejumlah penunggak pajak dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti menyampaikan jumlah aset yang disita kantor pajak ditaksir mencapai Rp5,2 miliar. Adapun total jumlah aset penunggak pajak yang berhasil disita KPP mencapai 24 aset.
“Pada 24 Mei 2023, petugas kami dari KPP di Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kabupaten Bogor serentak menyita 24 aset milik penunggak pajak. Mulai dari tanah, bangunan, kendaraan bermotor, mesin,rekening hingga uang tunai,” katanya, dikutip hari ini.
Lucia juga mengatakan sebelum penyitaan dilakukan, KPP mengambil pendekatan persuasif guna mendorong wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya. KPP telah menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) dan juga telah menerbitkan surat teguran.
Aset dilelang setelah 14 hari tunggakan ternyata tidak kunjung dilunasi dalam waktu 21 hari, KPP memutuskan untuk menerbitkan surat paksa. Bila utang pajak tak kunjung dilunasi dalam waktu 2 kali 24 jam sejak surat paksa disampaikan, aset wajib pajak bakal disita juru sita pajak negara (JSPN).
“Jika wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 hari sejak penyitaan maka akan dilakukan lelang dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak,” kata Lucia.
Dalam hal aset yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya, aset akan langsung dipindahbukukan ke kas negara.
KPP Pratama Ciawi dan KPP Pratama Depok Sawangan merincikan bahwa telah menyita 3 tanah bangunan senilai Rp1,9 miliar. Sementara KPP Madya Bogor dan KPP Madya Kota Bekasi menyita 2 mesin senilai Rp1,98 miliar.
Selanjutnya, KPP Madya Bogor, KPP Madya Kota Bekasi, KPP Pratama Bogor, KPP Pratama Cileungsi, KPP Pratama Cibinong, KPP Pratama Depok Sawangan, KPP Pratama Pondok Gede dan KPP Pratama Bekasi Barat telah menyita 5 sepeda motor senilai Rp64 juta, 8 mobil senilai Rp1 miliar, Nilai tersebut setara kas senilai Rp320 juta.
Penagihan aktif berupa penyitaan dilakukan untuk memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh dan memberikan kesadaran kepada wajib pajak untuk tetap patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya. (Azzahra Choirrun Nissa)