PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melakukan penyitaan atas aset wajib pajak berupa satu truk di Mojosongo, Boyolali.
Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman mengatakan, penyitaan dilakukan terhadap wajib pajak badan yang bergerak di bidang pengemasan makanan. Adapun tunggakan pajak yang harus dilunasi wajib pajak mencapai Rp200 juta.
“Penyitaan aset ini juga dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya,” katanya dilansir DJP, dikutip hari ini.
Rifki menjelaskan tujuan dari tindakan penagihan aktif ini untuk memberikan efek jera, baik bagi para penunggak pajak maupun wajib pajak. Harapannya, mereka dapat melaksanakan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh JSPN KPP Pratama Boyolali yang didampingi oleh Wiji Siswanto selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan serta dihadiri oleh perwakilan dari wajib pajak.
Sebelum menyita aset wajib pajak, KPP telah melakukan penagihan aktif berupa penerbitan surat teguran dan surat paksa. Penyitaan dilakukan lantaran wajib pajak tidak dapat melunasi tagihan pajak sampai dengan waktu yang telah ditentukan.
Apabila dalam jangka waktu 14 hari—sejak barang disita—penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya maka objek sita akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu.
Rifki menyebut KPP lebih mengutamakan pendekatan persuasif dalam mengamankan penerimaan negara khususnya dalam tindakan penagihan aktif. Dia berharap langkah tersebut bisa menumbuhkan komitmen penanggung pajak untuk dapat melunasi utang pajaknya.