Bekasi, PajakOnline – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) III Romadhaniah mengukuhkan 517 Relawan Pajak untuk Negeri atau Renjani dari 14 Tax Center Perguruan Tinggi di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi. Relawan pajak yang berasal dari mahasiswa tersebut siaga mendampingi masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) via Coretax DJP.
Nia, panggilan akrab Kakanwil menjelaskan, Relawan Pajak berperan strategis sebagai jembatan komunikasi antara DJP dan masyarakat. Melalui pendekatan yang persuasif dan humanis, relawan diharapkan mampu membantu Wajib Pajak memahami kewajiban perpajakan.
“Relawan Pajak juga membantu menumbuhkan kesadaran untuk memenuhi kewajiban tersebut secara benar dan tepat waktu,” kata Nia dalam keterangannya, dikutip Jumat (13/3/2026).
Nia mengatakan para Renjani telah mengikuti pembelajaran mandiri melalui e-learning serta menjalani leveling test melalui Learning Management System (LMS) di laman edukasi.pajak.go.id sebagai bentuk penjaminan kualitas kompetensi relawan.
Setelah pengukuhan, Kanwil DJP Jabar III pun memberikan pembekalan lanjutan terkait sistem Coretax, penguatan nilai integritas, serta keterampilan komunikasi layanan. Pembekalan tersebut bertujuan agar relawan mampu memberikan pendampingan yang solutif dan ramah kepada Wajib Pajak di 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jabar III.
Secara teknis, Renjani akan terlibat mengasistensi Wajib Pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax, registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE), hingga tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. Renjani di Kanwil DJP Jabar III juga berperan dalam program Business Development Services (BDS) melalui pendampingan dan peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Selain itu, Relawan Pajak ini turut mendukung kegiatan kehumasan DJP, baik secara daring maupun luring, melalui produksi dan diseminasi konten media sosial, kampanye edukasi perpajakan, serta dukungan terhadap kegiatan layanan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nia.
Keberhasilan program Renjani tidak semata diukur dari jumlah Wajib Pajak yang diasistensi, melainkan perubahan perilaku yang terjadi. Ia mengharapkan pendampingan yang dilakukan mampu mendorong transformasi kepatuhan dan kesadaran pajak secara berkelanjutan.
“Relawan Pajak kami dorong untuk menjadi agen perubahan yang membangun kepercayaan dan menumbuhkan kepatuhan perpajakan sukarela melalui pendekatan edukatif yang berkelanjutan,” katanya.
Selain memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, program Renjani juga memberikan nilai tambah bagi para relawan. Pengalaman dan kompetensi yang diperoleh selama menjalankan tugas menjadi bekal penting untuk pengembangan karier di bidang perpajakan, baik sebagai fiskus di DJP, atau pegawai perusahaan konsultan pajak hingga kantor akuntan publik.

































