TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kanwil DJP Jabar III Siapkan Renjani Dampingi Lapor SPT Tahunan via Coretax

· · pajakonline.com

Bekasi, PajakOnline – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) III Romadhaniah mengukuhkan 517 Relawan Pajak untuk Negeri atau Renjani dari 14 Tax Center Perguruan Tinggi di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi. Relawan pajak yang berasal dari mahasiswa tersebut siaga mendampingi masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) via Coretax DJP.

Nia, panggilan akrab Kakanwil menjelaskan, Relawan Pajak berperan strategis sebagai jembatan komunikasi antara DJP dan masyarakat. Melalui pendekatan yang persuasif dan humanis, relawan diharapkan mampu membantu Wajib Pajak memahami kewajiban perpajakan.

“Relawan Pajak juga membantu menumbuhkan kesadaran untuk memenuhi kewajiban tersebut secara benar dan tepat waktu,” kata Nia dalam keterangannya, dikutip Jumat (13/3/2026).

Nia mengatakan para Renjani telah mengikuti pembelajaran mandiri melalui e-learning serta menjalani leveling test melalui Learning Management System (LMS) di laman edukasi.pajak.go.id sebagai bentuk penjaminan kualitas kompetensi relawan.

Setelah pengukuhan, Kanwil DJP Jabar III pun memberikan pembekalan lanjutan terkait sistem Coretax, penguatan nilai integritas, serta keterampilan komunikasi layanan. Pembekalan tersebut bertujuan agar relawan mampu memberikan pendampingan yang solutif dan ramah kepada Wajib Pajak di 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jabar III.

Secara teknis, Renjani akan terlibat mengasistensi Wajib Pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax, registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE), hingga tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. Renjani di Kanwil DJP Jabar III juga berperan dalam program Business Development Services (BDS) melalui pendampingan dan peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Selain itu, Relawan Pajak ini turut mendukung kegiatan kehumasan DJP, baik secara daring maupun luring, melalui produksi dan diseminasi konten media sosial, kampanye edukasi perpajakan, serta dukungan terhadap kegiatan layanan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nia.

Keberhasilan program Renjani tidak semata diukur dari jumlah Wajib Pajak yang diasistensi, melainkan perubahan perilaku yang terjadi. Ia mengharapkan pendampingan yang dilakukan mampu mendorong transformasi kepatuhan dan kesadaran pajak secara berkelanjutan.

“Relawan Pajak kami dorong untuk menjadi agen perubahan yang membangun kepercayaan dan menumbuhkan kepatuhan perpajakan sukarela melalui pendekatan edukatif yang berkelanjutan,” katanya.

Selain memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, program Renjani juga memberikan nilai tambah bagi para relawan. Pengalaman dan kompetensi yang diperoleh selama menjalankan tugas menjadi bekal penting untuk pengembangan karier di bidang perpajakan, baik sebagai fiskus di DJP, atau pegawai perusahaan konsultan pajak hingga kantor akuntan publik.